Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA jalani sidang putusan akhir dari kasusnya bunuh begal demi lindungi temannya

TRIBUNJATIM.COM - Inilah update terbaru nasib siswa bunuh begal di Malang yang sempat mendapat perhatian publik itu.

Siswa bunuh begal di Malang, ZA akhirnya menjalani sidang putusan, Kamis (23/1/2020).

ZA menjalani sidang putusan setelah melewati rangkaian sidang sejak pekan lalu.

Sidang putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, para petugas kepolisian juga sudah siap berjaga.

VIRAL Kisah Fotografer ke Pernikahan yang Hanya Dihadiri 11 Tamu, Sederhana dan Syahdu

Suasana saat sidang berlangsung pun tak seperti kebanyakan sidang yang digelar.

Hal itu karena ada masyarakat yang akan menggelar aksi solidaritas untuk ZA.

Mereka juga dikabarkan datang mengerumuni Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan, ada alasan valid yang menerangkan bahwa ZA memang sedang membela diri.

Pernikahan 12 Hari Wanita Malang Viral, Si Pria Tak Menyesal, Chat Jadi Bukti: Gak Usah Banyak Omong

Maka dari itu ada putusan lepas, Bhakti Riza menjelaskan, putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.

Bhakti Riza berharap Majelis Hakim memutuskan secara adil.

Menurut Bhakti Riza, putusan yang adil bisa berpengaruh pads masa depan ZA yang masih pada usia pelajar.

"Artinya bebas dari jeratan hukum. Dan berikan​ putusan seadil-adilnya." tutur Bhakti Riza.

Ilustrasi pelajar di Malang yang bunuh begal demi melindungi teman wanita (kolase Surya Malang)

Reaksi Keluarga

Keluarga ZA, turut mengikuti serangkaian sidang yang dijalani oleh sang anak.

Keluarga dari siswa bunuh begal di Malang kepada TribunJatim.com menyampaikan harapannya.

Mereka sungguh berharap keputusan Hakim kepada sang anak diberikan seadil-adilnya.

Hal itu karena ZA harus menjalani kegiatan sekolah dimana usianya saat ini masih 17 tahun.

Pasalnya, pria berusia 17 tahun itu hari ini akan menjani sidang putusan.

Sebelum Viral Geng ABG Joget di Kuburan, Deretan Aksi Tercela Pernah Diprotes, Lihat yang Terparah

"Seadil-adilnya untuk anak saya (ZA). Dia juga harus mendapat pendidikan yang baik ke depan," beber ayah tiri ZA berinisial S.

Sidang yang padat sejak pekan lalu, membuat keluarga ZA bolak balik dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Menurutnya, itu membutuhkan kesabaran dan tenaga.

S menyerahkan semuanya proses hukum yang berjalan.

Sembari berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO)

"Semoga sidang putusan berjalan lancar," katanya.

Selepas sidang selesai, dan putusan dikeluarkan, tak ada banyak ucapan keluar dari S, pihak orang tua sekaligus keluarga ZA.

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.

VIRAL Nenek Dituding Ngutil hingga Ditendangi Pria, Diduga Tak Waras, Fakta Pilu Pun Terungkap

Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal Penentu Nasibnya

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja."

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

VIRAL Video Gajah Jalan di Dalam Hotel Bintang 5, Tak Ada Barang Rusak, Pekerjaan ‘Uniknya’ Terkuak

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza. Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak (TRIBUNJATIM.COM)

Tuntutan Pembinaan Kepada ZA

Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) atau Dinsos Kabupaten Malang menuntut adanya pembinaan khusus kepada ZA.

Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di LKSA Darul Aitam.

Tetapi, pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap ZA.

"Belum ada kabar sama sekali dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) ataupun Dinas Sosial Kabupaten Malang. Bahkan pihak dari Bapas atau Dinsos juga belum datang kesini untuk membahas rencana ZA akan dibina di sini," ujar pengurus harian LKSA Darul Aitam, Surono kepada TribunJatim.com, Rabu (22/1/2020).

Surono menjelaskan, jika ada anak yang akan dibina di LKSA Darul Aitam, pihak pengantar terlebih dahulu memberi kabar.

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di tempat tersebut. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Satu hari atau dua hari sebelumnya biasanya kita dikabari oleh pihak pengantar bahwa ada anak yang akan dibina di sini," tambahnya.

LKSA Darul Aitam ini pada awalnya merupakan sebuah panti asuhan.

Namun seiring berjalannya waktu, Kementerian Sosial menunjuk LKSA Darul Aitam untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Sejak tahun 2016 LKSA Darul Aitam membina anak-anak yatim piatu serta Anak dengan Berhadapan Hukum (ABH).

"Jadi sebenarnya LKSA Darul Aitam ini awalnya merupakan panti asuhan. Namun pada tahun 2016, kita ditunjuk oleh Kemensos untuk melakukan pembinaan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sehingga disini selain membina anak yatim piatu juga membina anak anak Anak Berhadapan Hukum (ABH). Dan selama tiga tahun terakhir ini, sudah ada ABH sebanyak 10 anak lebih yang dibina," bebernya.

Namun ia mengakui bahwa tidak semua Anak Berhadapan Hukum (ABH) dapat dibina di tempatnya.

"Bila ada kabar ada ABH yang akan dibina disini, terlebih dahulu kita akan membicarakan dengan pemilik yayasan. Apakah merasa sanggup untuk membina Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu atau tidak, kalau memang tidak sanggup maka kita tidak bisa menerimanya," tandasnya.

VIRAL Pria Bantul Ngaku Kapten TNI, Nasib Akhir Pilu, Cek Tips Agar Tak Tertipu Prajurit Gadungan

Berita Terkini