Beda Nasib Wanita Penghina Jokowi dan Pengolok Risma, Diancam 6 Tahun Bui, Satunya Dibully Netizen
TRIBUNJATIM.COM - Munculnya kasus penghinaan terhadap pejabat atau petinggi negara di Indonesia bukan sekali saja terjadi.
Mulai dari sebar konten negatif, ujaran kebencian, hingga penghinaan terhadap 'ikon' penting negara pernah dialami orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum kasus wanita pengolok Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Presiden Jokowi pernah dihina juga oleh seorang wanita.
• Semangat Hina Tri Rismaharini di Medsos, Saat Ditangkap Sebut Wali Kota Risma Bunda, Lihat Sosoknya
• Remaja Penghina Jokowi Anak Konglomerat, Suka Ngebut dan Nakal? Andi Syarief Sebut Perlakuan Berbeda
Media yang digunakan wanita tersebut adalah media sosial yakni Facebook.
Seorang wanita bernama Ida Fitri (44) telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar konten yang menghina Jokowi.
Simak berita selengkapnya:
Berkas Kasus Beres, Wanita Sebar Konten Hina Jokowi Ditahan Jaksa Blitar, Diancam Pidana 6 Tahun Bui
Proses penyidikan kasus konten menghina Presiden Joko Widodo di media sosial dengan tersangka Ida Fitri (44), sudah lengkap.
Satreskrim Polres Blitar Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Blitar, Kamis (12/9/2019).
"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
• Penghina Presiden Jokowi di Medsos IG Ditangkap di Malang, Tetangga Bongkar Sikap Pelaku: Ramah
Heri mengatakan polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan.
"Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Blitar Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara itu. Kejaksaan juga akan memeriksa alat bukti kasus itu.
"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.
• Terancam 5 Tahun Penjara, Wanita Penghina Lambang Negara di Blitar akan Diperiksa Pekan Depan
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu. Polisi juga sudah menahan Ida pada Senin (17/7/2019) lalu.
Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun Facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing. Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
• Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Kiai NU, Banser Naik Pitam Pasca Kawal Sidang Gus Nur
Usai kasus penghinaan terhadap Jokowi, kini orang nomor satu di Surabaya, Tri Rismaharini juga harus mengalami hal serupa yang pernah menimpa Jokowi.
Pelakunya sama, yakni seorang wanita, dan media yang digunakan juga sama, Facebook.
Wanita Pengolok Risma Tak Hanya Diancam Hukuman Penjara 6 Tahu, Pati Juga Ketakutan Dibully Netizen, Sang Anak Ikut Kena Teror: Seperti Dikejar-kejar
Zikria Dzatil mengaku tak kuat dibully warganet setelah insiden pencemaran nama baik yang dilakukannya ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.
Zikria Dzatil terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran jeratan pasal 28 ayat (2) pasal 45 ayat (2) tentang UU ITE.
Ibu Rumah Tangga ini mengaku menyesali perbuatannya yang bisa dibilang sangat tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
• Semangat Hina Tri Rismaharini di Medsos, Saat Ditangkap Sebut Wali Kota Risma Bunda, Lihat Sosoknya
Ia tak menyangka jika tulisan yang diposting di laman Facebook miliknya itu bakal mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Akun Zikria Dzatil pun lenyap, seiring berita tentang laporan polisi kepadanya gencar di media mainstream, baik media cetak, online dan televisi.
"Saya ketakutan, seperti dikejar-kejar, banyak orang bully saya. Banyak juga yang teror anak saya. Saya ini cuma ibu rumah tangga biasa," kata Zikria Dzatil.
• Zikria Dzatil Diduga Menghina Wali Kota Surabaya di FB, Kini Memanggil Risma dengan Sebutan Bunda
Dengan kejadian ini, Zikria Dzatil ingin menunjukkan diri sebagai seorang yang bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tandasnya.
Perempuan 43 tahun itu terisak ketika menyampaikan permohonan maaf kepada Risma.
• Penyesalan Wanita Pengolok Risma, Minta Maaf Terbawa Emosi, Sempat Panggil Wali Kota Bunda
Sambil terisak, Zikria Dzatil memanggil Risma yang sempat dihinanya itu dengan panggilan Bunda.
"Saya meminta maaf, saya sama sekali tidak ada maksud menghina bunda Risma. Maafkan saya Bunda, saya menyesal," sebut Zikria Dzatil sambil menitihkan air matanya di hadapan wartawan, Senin (3/2/2020).
Zikria Dzatil juga menyebut jika perkataan di media sosial itu ditulisnya hanya sekadar emosi dan terbawa situasi di media sosial.
"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya. Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial. Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," tambahnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar. Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," kata Sandi.
• Wanita Pengolok Risma Sempat Sembunyi di Rumah setelah Dilaporkan Forum Arek Suroboyo: Isi Energi!
• Ketakutan Wanita Penghina Wali Kota Risma, Ngaku Seperti Orang Dikejar-kejar: Banyak Orang Bully
• Semangat Hina Tri Rismaharini di Medsos, Saat Ditangkap Sebut Wali Kota Risma Bunda, Lihat Sosoknya
Diketahui sebelumnya, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, baru-baru ini tengah menyedot perhatian publik.
Bahkan, hal ini juga sempat membuat geram Forum Arek-arek Suroboyo Wani yang merasa tak terima Wali Kota mereka dihina.
Seperti yang dilaporkan Grid.ID sebelumnya, dugaan pencemaran nama baik ini sempat diunggah dan diposting melalui akun media sosial Zikria Dzatil.
Postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Zikria Dzatil ini akhirnya dilaporkan pada 21 Januari 2020 lalu.
• Pemilik Akun Facebook yang Diduga Menghina Risma Digiring ke Mapolrestabes Surabaya
Akun Facebook tersebut dilaporkan telah mem-posting foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, disertai sebuah caption yang tak pantas.
Mengetahui hal tersebut, Widodo selaku anggota Forum Arek Suroboyo Wani akhirnya melapor pada pihak berwajib.
Widodo menyampaikan, pelaporan ini adalah bentuk dukungan moril serta memberikan peringatan agar bijak dalam bermedia sosial.
• FAKTA Kasus Penghinaan Wali Kota Tri Rismaharini, Tulis ‘Kodok Betina’ hingga Arek Suroboyo Ngamuk
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran telah menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Sudamiran akhirnya menemukan pemilik akun tersebut sudah terdeteksi berada di Jawa Barat.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran.