TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus suami jual istri yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
• Pria Pasuruan Jual Istri & Rekam Perzinaan dengan Temannya, Video Tersebar, Jadi Bukti Bisa Melayani
Tersangka dalam kasus ini Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," papar dia.
• VIDEO Istri Berhubungan Badan dengan Teman Disebar Pria Pasuruan, Sensasi Liar Jadi Motif Sebenarnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengaku prihatin mendengar motif suami jual istri ini.
Sebab, alasan Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sangat sepele sekali.
Tersangka menjual istrinya, F ke temannya dengan dua alasan.
• PENGAKUAN Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan Teman-temannya, Demi Uang dan Sensasi
Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
• Kisah Sedih Janda Pasuruan Ketagihan Pil Kucing & Edarkan ke Teman, Laba Rp 1 Jutaan, Endingnya Pilu
Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
• Peringatan Ahli soal Virus Corona di Indonesia, Lokasi Penyebaran Disinggung, Kemungkinan Sudah Ada?
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka lebih dari empat orang temannya.
Penulis: Galih Lintartika
Editor: Arie Noer Rachmawati