TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kuli bangunan asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berinisial GC ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPP) Polres Tulungagung, pekan lalu.
Pasalnya, pria 19 tahun itu diduga telah mencabuli seorang remaja putri, sebut saja Malati (14)
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan GC pada 24 Januari 2020 dini hari.
• Dulu Viral TKW Blitar Dinikahi Bule, Kini 8 Tahun Pernikahan, Penampilan Berubah: Sekali-kali Boleh
• Kehidupan Mantan TKW Blitar Pasca Nikahi Bule, Penampilan Berubah, Tersorot Sikap Bule ke Mertua
Saat itu korban bersama temannya yang bernama RN tengah mencari malam di seorang penjual nasi goreng, di wilayah Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.
"Saat itu penjual nasi goreng itu, korban bertemu dengan tersangka. Saat itu tersangka juga bersama salah satu temannya bernama Andik," terang Kapolres, Senin (9/3/2020).
Ternyata antara RN dan Andik sudah sama-sama kenal. Andik minta RN ke kosnya, dengan alasan akan curhat masalah pacarnya.
• Makna Tulisan Tangan Siswa SMP Bunuh Anak 6 Tahun, Arti Kata Ayah Disoroti, Terselubung & Mendalam
• Cerita Mahasiswi Dilecehkan Dosen, Kode Minta Panas-panas Bukan Kopi, Ending ke WC: Dia Paksa Aku
Melati yang bersama RN akhirnya ikut ke rumah kos Andik, disertai GC.
Di rumah kos itu, RN mengajak Andik berbincang, sementara GC mengajak Melati ke kamarnya.
"Di kamar itulah terjadi pemaksaan. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dia kalah kuat," sambung EG Pandia.
• Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Maret 2020 atau 1441 H, Lengkap Bacaan Niatnya
GC melakukan rudapaksa tiga kali kepada Melati.
Usai kejadian itu Melati menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Ibu melati kemudian membuat laporan ke Polres Tulunagung, pada 28 Januari 2020.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan GC.
Akhirnya pemuda dengan lengan penuh tato ini berhasil ditangkap pekan lalu, dan menjalani proses hukum.
"Kami jerat tersangka dengan Undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur. Ancamannya penjara selama 15 tahun," tegas EG Pandia.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud