Bunuh Suami Istri di Tulungagung, 2 Terdakwa Dituntut Jaksa Pidana 15 Tahun Bui: Hukuman Maksimal
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembunuhan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini, Rabu (11/3/2020) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.
• Jenazah Kasatkornas Banser Alfa Isnaeni akan Dibawa ke Tulungagung: Dimakamkan di Kampung Halaman
• Makam Nyeleneh Muncul di Tepi Jalan Desa Ngranti Tulungagung, Terkuak Alasan Asli Kuburan Dibuat
• Curhat Pasien Negatif Virus Corona di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jenuh Menjalani Isolasi
Meski dituntut hukuman yang sama, berkas perkara dua tersangka ini dipisah.
"Berkas perkaranya memang kami split, agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain," terang Anik, selepas sidang.
Menurut Anik, dua terdakwa secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan.
JPU menganggap tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa dua korban.
Perbuatan terdawakwa meresahkan masyarakat, dan mereka dianggap berbelit-belit dalam persidangan.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," ujar Anik.
Pasangan Didik dan Suprihatin dibunuh pada 5 November 2018, dan baru ditemukan 8 November 2018 sudah dalam keadaan membusuk.
Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi, keduanya dipastikan dibunuh.
Kasus ini bermula saat Nando minta tolong mengurus pajak sepeda motornya.
Namun setahun berselang, belum ada kepastian, padahal uang sudah terlanjur dibayarkan.
Saat ditagih, Suprihatin malah mencaci maki.
Karena sakit hati, Nando dibantu Rizal menghabisi pasangan suami istri ini.
Penulis : David Yohanes
Editor : Sudarma Adi