Biaya Periksa Tes Swab Virus Corona di RSUA Bakal Ditanggung Pemkot Surabaya, Ini 2 Syarat Utamanya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot memastikan biaya pemeriksaan tes swab (laboratorium) virus corona atau COVID-19 di Rumah Sakit Unair atau RSUA ditanggung Pemkot Surabaya.
Syarat utamanya harus merupakan warga Surabaya serta termasuk orang dalam pemantauan (ODP).
Artinya pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit, serta memiliki gejala awal namun tidak terindikasi COVID-19.
• Khofifah Bakal Siapkan Rapid Test Corona dalam Jumlah Besar di Jatim : Tunggu Alatnya dari Pusat
• Nia Ramadhani Kesal dan Marah-marah karena Virus Corona, Istri Ardi Bakrie Teriak: Ah Aku Pusing!
• Dampak Virus Corona Meluas, MotoGP 2020 Terancam Baru akan Dimulai saat Tengah Tahun
"Jika ODP yang mempunyai gejala seperti COVID-19, biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita, Kamis (19/03/2020).
Menurut Feny, sapaan akrabnya, Pemkot Surabaya telah menjalin kerjasama dengan RSUA.
RSUA sendiri merupakan salah satu rujukan yang telah ditunjuk oleh Kemenkes untuk melakukan tes swab COVID-19.
Namun, lanjut Feny, bagi yang tidak merasa ada gejala dan ingin periksa ke RSUA, maka biaya tes Swab ditanggung sendiri.
Sehingga, ia mengimbau warga untuk melakukan konsultasi serta deteksi dini terlebih dahulu di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat sebelum melakukan tes Swab ke RSUA.
"Karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri. Sehingga harus bayar sendiri,” terangnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan awal serta pelayanan bagi ODP di rumah sakit dicover menggunakan biaya BPJS. Tapi jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif COVID-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Hingga hari ini, terhitung sudah sekitar 50 pasien yang telah melakukan tes Swab di RSUA. Dari 50 itu, 48 diantaranya merupakan warga Surabaya.
Feny berharap, bagi yang tidak punya gejala seperti COVID-19 dapat melakukan isolasi mandiri.
Penulis : Yusron Naufal Putra
Editor : Sudarma Adi