Virus Corona di Malang

Kemenag Kota Malang Larang Orang Awam Ikut Memandikan Jenazah Pasien Positif Virus Corona

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mengimbau masyarakat awam agar tidak ikut memandikan jenazah pasien positif virus Corona (Covid-19).

Proses memandikan jenazah pasien positif virus Corona hanya boleh dilakukan oleh profesional, atau petugas kesehatan.

“Petugas juga harus melindungi diri dengan alat pelindung kesehatan, yakni sarung tangan, masker dan disinfektan agar tak tertular virus Corona dari jenazah,” ujar Humas Kemenag Kota Malang, Burhanudin, Rabu (25/3/2020).

Manajer Persebaya Surabaya Ungkap Alasan Tak Beri Tes Virus Corona pada Pemainnya, Sebut Tak Efektif

Pengoperasian Tol Malang-Pandaan Tinggal Hitung Hari, Tunggu SK dari Kementerian PUPR

Dia mengatakan, jenazah pasien virus Corona dimakamkan tidak lebih dari empat jam sejak dinyatakan.

Penguburan juga wajib berjarak 50 meter dari sumber air tanah.

“Dan berjarak dengan permukiman harus 500 meter,” ucap dia.

Burhanudin menambahkan, jenazah pasien positif virus Corona juga harus dikubur di kedalaman 1,5 meter dan ditutup tanah minimum satu meter.

Keluarga hanya diperbolehkan mengikuti proses salat jenazah.

Detik-detik Ketua RT di Malang Meninggal Saat Penyemprotan Disinfektan, Sempat Foto Bareng: Ambruk

Ketua RT di Malang Meninggal Saat Penyemprotan Disinfektan, Sebab Kematian Dipastikan karena Jantung

“Itu pun ketika proses pemulasaran sudah selesai,” katanya.

Burhanudin meminta masyarakat menaati tata cara pemulasaran sesuai instruksi Kemenag agar penularan virus Corona dari jenazah dapat dicegah.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini