TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, melakukan pembatasan pelayanan di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
Dalam surat yang beredar tertanggal 1 April 2020, pelayanan dokumen baik di kantor Dispendukcapil, kecamatan hingga desa, sangat rentan penyebaran virus Corona Covid-19, oleh karena itu agar lebih selektif dalam memberikan pelayanan.
Kepala desa juga diminta menginformasikan kepada warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) untuk menunda kepengurusan dokumen atau perekaman E-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid saat dikonfirmasi pembatasan tersebut pun membenarkan.
"Benar terkait hal itu, ini menindak lanjuti arahan pemerintah dan edaran Dirjen Dukcapil tentang pencegahan covid-19," kata Ubaid kepada Tribunjatim.com, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, maksud pelayanan dilakukan secara selektif yaitu karena banyak warga perantau yang pulang kampung maka statusnya ODP.
• Terungkap Alasan Sule Kerja Mati-matian hingga Bikin Konten YouTube, Bukan Hanya Cari Uang
• Pedagang Ayam Pasar Wonokromo Sambat Omzet Penjualan Turun Drastis, Sepi Pembeli Gara-gara Corona
• Daftar 17 Hotel di Malang dan Batu Tutup Sementara per 1 April 2020, Imbas Pandemi Virus Corona
Sehingga dengan status tersebut, warga yang akan mengurus dokumen agar mengisolasi diri selama 14 hari, sebab pelayanan dokumen di dukcapil ini pemohon dan petugas kontak secara langsung, sehingga rentan penyebaran virusnya. Seperti perekaman E-KTP.
"Jadi maksud selektif di sini adalah pemohon berstatus ODP agar menunda kepengurusan dokumen dulu, saya minta kades menginfokan hal ini ke warganya yang pulang dari perantauan atau yang sudah berstatus ODP," terang mantan Kabag Humas Pemkab tersebut.
Ubaid juga menegaskan, saat ini pelayanan di kantor yang dipimpinnya masih buka dengan dua sistem pelayanan yang telah tersosialisasikan melalui kecamatan dan desa.
Pertama, pelayanan antrian Online dengan jumlah yang dibatasi atau situasional, ini dilakukan di Dukcapil. Kemudian, pelayanan Online melalui Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa masing-masing atau Operator kecamatan setempat.
"Kita masih buka, tapi memang ada pembatasan bagi ODP agar menunda kepengurusan dokumen dulu. Untuk kepengurusan di desa dan kecamatan, 4 hari dokumen jadi dan bisa diambil di Dinas oleh operator desa atau kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang terhimpun," pungkasnya.(nok/Tribunjatim.com)