TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Napi yang dinyatakan bebas dan sudah mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham, sejatinya diawasi oleh aparat keamanan.
Namun, Kabag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengatakan, ada dua orang narapidana yang kembali melakukan penjambretan di kawasan Jalan Darmo.
Padahal, dua orang tersangka itu baru bebas setelah masuk program asimilasi. Kini, mereka telah diamankan oleh Polsek Tegalsari Kota Surabaya.
• Telepon Rahasia Pejabat China Bocor ke Publik, Ribuan Orang Bakal Selamat Jika Diumumkan Lebih Awal
• BOCOR Data yang Sangat Disembunyikan China ke Publik Soal Corona, Sudah Tahu Wabah Bakal Menyebar?
"Mudah mudahan dengan adanya kebijakan asimilasi, para napi bisa tobat. Kalau tidak, nanti tindakan tegasnya lebih parah daripada yang diterapkan sebelumnya," ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Kamis siang (16/4/2020).
Guna menciptakan efek jera bagi napi tersebut, lanjut AKP M Akhyar, pihak kepolisian mempunyai ketentuan tentang pengulangan kejahatan yang sama dan sudah diatur dalam KUHP.
• DETIK-DETIK Patung Dewa Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Tubah Runtuh, Hanya Berlangsung Selama 2 Detik
• Saat Polisi Temukan 17 Mayat Tersimpan di Panti Jompo, di Antaranya Terinfeksi Covid-19, Kewalahan
"Jadi mereka yang sudah pernah divonis, dinyatakan terbukti bersalah, dan menjalani hukuman itu. Kemudian, melakukan tindakan pidana kembali usai dinyatakan bebas. Maka, akan diterapkan residivis," jelasnya.
AKP M Akhyar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap hati hati dan waspada.
Mengingat, pembebasan ini merupakan keputusan dari kementerian. Meskipun, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Karena orang yang melakukan perbuatan pencurian dengan disertai kekerasan, bermotif merampas menggunakan senjata tajam sangat berbahaya sekali. Jika ada yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian setempat.
"Polisi sudah melakukan pengungkapan peristiwa itu. Menyelidiki hingga dapat menemukan tersangka dan barang buktinya. Kemudian, berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan sampai tahap kedua. Serta dijatuhkan vonis oleh pengadilan. Seyogyanya, mereka menjalani hukum di dalam penjara," tuturnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud