TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Permohonan penerapan PSBB untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah disetujui Kementerian Kesehatan, Selasa (21/4/2020).
Namun, pelaksanaannya diperkirakan baru akan mulai pekan depan.
“Tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
• BREAKING NEWS: Menkes Setujui PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Wabup Cak Nur Siapkan Draft Peraturan
• KAI Daop 8 Surabaya Siap Antar Bahan Pangan Selama PSBB: Lewat Rail Express di 60 Stasiun Pulau Jawa
• Command Center PCM Gubeng Sedia Sembako Murah Jelang PSBB Surabaya, Bisa Online, Ongkir Seikhlasnya
Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin. Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.
Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk melakukan sosialisi ke masyarakat. Agar semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.
“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari. Agar semua masyarakat paham. Tidak kaget ketika mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
Menunggu selesainya Peraturan Bupati dan masa sosialisasi, sehingga perkiraan PSBB di Sidoarjo bakal mulai dijalankan pekan depan