PSBB di Surabaya, Gresik & Sidoarjo Bisa Diperpanjang Lebih dari 14 Hari, Simak Rincian Penyebabnya

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi info psbb di jawa timur

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau  PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.

"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang  dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.

Berita Terkini