TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - PSBB Gresik bakal diterapkan mulai Selasa depan, (28/4/2020).
Namun menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Gresik belum menentukan titik-titik mana saja yang akan menjadi pengawasan dalam penerapan PSBB ini.
Dalam upaya penerapan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) , ada delapan Kecamatan yang diusulkan untuk menerapkan PSBB. Empat diantaranya melakukan PSBB secara menyeluruh.
• Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan
• Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka
Artinya, seluruh Desa atau Kelurahan di wilayah Kecamatan itu akan menerapkan PSBB total.
Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Kebomas, Gresik, Menganti dan Driyorejo.
Lokasi kecamatan itu berada dekat dengan perbatasan Kota Surabaya.
• PREVIEW Episode 3 Drama Korea The King: Eternal Monarch, Misteri Hutan Bambu dan Sang Kaisar
• Masjid Kemayoran Surabaya Gagal Laksanakan Solat Tarawih, Penyebabnya ini
Sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi. Banyak sekali lalu lalang kendaraan yang melintas dari Gresik menuju Surabaya atau sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan mengatakan hingga saat ini belum ditentukan ada berapa titik yang akan dilakukan pengawasan.
"Saat ini masih dirapatkan," kata Nanang, Jumat (24/4/2020).
Yang jelas, wilayah perbatasan dengan Surabaya akan dijaga oleh petugas gabungan. Terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
Mereka akan memberikan pengawasan lebih kepada para pengendara yang melintas. Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Nadlif, menegaskan bahwa akan ada cek poin pemeriksaan di wilayah perbatasan.
"Ada cek poin pemeriksaan orang yg keluar masuk perbatasan. Kendaraan hanya boleh ditumpangi maksimal separuh kursi atau 50 persen saja," terangnya.
Para pengendara baik roda dua, roda empat atau lebih diwajibkan menggunakan masker. Pengendara motor tidak boleh berboncengan kecuali dengan keluarga satu alamat.
"Nanti ditanya keperluannya saja, jika tdk jelas disuruh kembali," pungkasnya.
Penuli: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud