Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peraturan Bupati Gresik, Peraturan Bupati Sidoarjo, dan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah.
Perbup dan Perwali tersebut akan mulai berlaku saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020.
Dalam masing Perbup/Perwali ada beberapa poin penting salah satunya adalah aturan-aturan yang membatasi kegiatan ibadah serta kegiatan di luar rumah pada jam malam.
Di Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto telah mencantumkan dalam Perbup nya bahwa dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semua penduduk dilarang beraktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan di Wilayah Surabaya Senin 27 April 2020, Dilengkapi Bacaan Doa Berbuka
• Malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, Ada Kisah Turunnya Wahyu Pertama & Al Quran kepada Rasulullah SAW
• Polresta Malang Kota Akan Tindak Tegas Kejahatan 3C
Dikecualikan tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari
Begitu juga di Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin disebutkan pembatasan waktu aktivitas mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Dikecualikan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas pemerintahan, TNI/Polri, mobilitas pekerja industri dengan identitas khusus, dan mobilitas barang antar Kabupaten/kota.
Namun di Surabaya tidak dicantumkan adanya pembatasan aktivitas di luar rumah.
Lebih lanjut untuk kegiatan Ibadah, Pemerintah kabupaten Gresik menyebutkan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan 'pembatasan' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan kegiatan di rumah masing-masing
Sedangkan untuk Kota Surabaya lebih tegas, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilakukan 'penghentian' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Berbeda dengan dua daerah lainnya, Kabupaten Sidoarjo masih memperbolehkan kegiatan ibadah yaitu Salat Rawatib Berjamaah.
Disebutkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Dikecualikan pelaksanaan salat Rawatib, dapat dilaksanakan dengan berjamaah oleh warga/masyarakat di sekitar masjid/mushola dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.