PSBB Surabaya Raya

Masih Ada Warga Bandel Nongkrong di Warkop Sidoarjo Saat Jam Malam, Polda Jatim Tegas: KTP Disita

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop), depot makana cepat saji, dan tempat nongkrong di Sidoarjo.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terus kampanyekan protokol pencegahan Corona ( Covid-19 ), anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, Ormas, serta relawan mahasiswa melaksanakan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', Sabtu (30/5/2020) dini hari.

Kali ini aparat melakukan patroli di warung kopi (warkop), depot makana cepat saji, dan tempat nongkrong di Sidoarjo.

Di antaranya, sebuah warkop di Jalan Letjen Suprapto, Tropodo, Sidoarjo. Kemudian berlanjut ke warkop di Jalan Sedati Agung, Sedati, Sidoarjo.

Yan Vellia Bereaksi Dituntut Libatkan Saputri & Dory Harsa di Konser Kenang Didi Kempot: Bismillah

Liburan Berdua ke Afrika, Irwan Mussry Kenalkan Istrinya ke Bule Bukan sebagai Istri, Maia: Bosku?

Lalu berlanjut ke warkop Jalan Pulungan Sedati, Sidoarjo. Dan berakhir di sebuah toko makanan cepat saji di Jalan Raya Waru, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak bakal henti mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

Sinopsis The World of the Married Episode 16 (TAMAT) Sabtu (30/5/2020), Live Streaming di Trans TV

Pelatih Persela Lamongan Soroti Kompetisi Berjalan di Masa New Normal: Yang Terbaik Saja

"Petugas juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan serta membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," katanya, Sabtu (30/5/2020).

Teruntuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang," jelasnya.

Selain menyampaikan imbau, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam PSBB Surabaya Raya.

"Kegiatan dilanjutkan dengan penyegelan meja dan kursi milik warkop agar tidak digunakan untuk para pembeli menikmati makanan di tempat tersebut, dan juga penyemprotan disinfektan di area tersebut," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini