Permudah Daftar dan Pengesahan BUBH Lewat AHU Online, Daftar PT Cuma Butuh Sehari Saja

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan rapat pelayanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perwakilan Dirjen AHU terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau EODB di Indonesia khususnya Jawa Timur. 

Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha berbadan hukum (BUBH).

Tujuannya, agar masyarakat khususnya pengusaha lebih tahu. 

Perubahan Sikap Aurel Dikuak Anang, Berani Ngelawan dan Buat Terdiam, Ashanty: Sakit Hati Pastinya

Pria Mabuk Aniaya Penjaga Portal Covid-19 di Kediri, Marah Tak Dibukakan Pintu, Gini Kronologinya

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil itu dihadiri perwakilan notaris yang tergabung dalam Ikatan notaris Indonesia Pengwil Jatim.

Selain itu, ada pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM binaannya serta para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. 

Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar berbadan hukum. 

Nekat Ambil Jenazah Pasien Corona, Pria di Balongpanggang Positif Covid-19, Lihat Nasib Warga Lain

Omzet Rummiyati Penjual Rujak di Sumenep Madura yang Viral Mirip Syahrini, Pelanggan Antri 2 Jam

Karena dengan status BUBH, ada pemisahan aset, kewajiban pajak dan pertanggungjawaban antara pribadi dan bisnis yang dimiliki.

"Jadi ketika nantinya ada masalah, harta pribadi tidak bisa diikutkan untuk dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu, Farischa Utami, Analis Hukum di Direktorat Perdata menjelaskan materi Kemudahan Mendirikan BUBH. Farischa menyebutkan bahwa kemudahan yang dilakukan Kemenkumham untuk pendirian perseroan terbatas (PT) melalui aplikasi AHU online. 

Dia menjelaskan, saat ini, proses pendirian PT hanya butuh satu hari saja. Asalkan beberapa hal sudah dipenuhi seperti memilih voucher 2 in 1, semua syarat sudah siap serta akses dilakukan sesuai ketentuan. 

"Ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kemudahan dalam pendirian usaha," terangnya.

Sedangkan Siti Anggraeni Hapsari sebagai Ketua INI Pengwil Jatim menjelaskan mekanisme dan persyaratan badan hukum. Dimana, perempuan yang akrab disapa Heni ini menyebutkan bahwa UMKM sangat dimudahkan jika akan mendirikan badan hukum. Salah satunya dengan tidak harus memiliki AD/ ART. 

"Berkat kolaborasi dan sinergi dari Notaris dan Kemenkumham, semua saat ini dibuat mudah dan bebas pungli," terangnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini