Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudah jatuh tertimpa tangga.
Istilah di atas tampaknya tepat untuk menggambarkan kondisi terdakwa kasus pencurian motor Afid Hermawan.
Sudah gagal bawa motor curiannya, dihajar warga dan ditinggal rekannya sendiri.
• Perlakuan Ibunda Reino Barack ke Syahrini saat Makan Bareng Tak Sengaja Terekam, Dimanja Mertua?
• Ada Pihak Sebut Yan Vellia Negatif, Istri Didi Kempot Kuak Masa Lalu: Mereka Gak Ngerti Cerita Saya
Kini ia dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto dalam sidang kasus dugaan pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (8/7/2020).
Dirinya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) UU RI KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Afid Hermawan, karena telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) tentang pencurian,” kata JPU Iriyanto saat bacakan surat tuntutan.
• Dirjenpas Optimis Tahun Depan Pemasyarakatan Jatim Maju, Ingatkan 3 Kunci: Belajar Deteksi Masalah
• Meski Ingin Berperang, Pelatih Persik Hormati Keputusan Manajemen Tak Sepakat Kompetisi Dilanjut
Terdakwa dalam sidang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor tersebut. Dirinya mengaku pada saat itu mencuri bersama RFD (berkas terpisah) menggunakan kunci T.
Diketahui, terdakwa ditangkap anggota Mapolsek Tambaksari setelah penangkapan terdakwa RFD.
“Ya pak saya mengaku salah. Saat itu mengambil motor ketahuan warga, saya kabur. Sedangkan RFD dihajar massa di tempat kejadian. Baru sekali ini saya pak,” aku terdakwa.
Setelah mengakui bersalah ketua hakim menutup persidangan tersebut. Vonis terhadap terdakwa dilanjutkan pada minggu depan di PN Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud