Lihat Nasib Maling Motor Surabaya yang Babak Belur Dihajar Massa, Kini Bak 'Jatuh Tertimpa Tangga'

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa aksi curanmor, Afid, saat jalani sidang melalui telekonfren di PN Surabaya, Rabu (8/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudah jatuh tertimpa tangga.

Istilah di atas tampaknya tepat untuk menggambarkan kondisi terdakwa kasus pencurian motor Afid Hermawan.

Sudah gagal bawa motor curiannya, dihajar warga dan ditinggal rekannya sendiri. 

Perlakuan Ibunda Reino Barack ke Syahrini saat Makan Bareng Tak Sengaja Terekam, Dimanja Mertua?

Ada Pihak Sebut Yan Vellia Negatif, Istri Didi Kempot Kuak Masa Lalu: Mereka Gak Ngerti Cerita Saya

Kini ia dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto dalam sidang kasus dugaan pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (8/7/2020). 

Dirinya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) UU RI KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya. 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Afid Hermawan, karena telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) tentang pencurian,” kata JPU Iriyanto saat bacakan surat tuntutan. 

Dirjenpas Optimis Tahun Depan Pemasyarakatan Jatim Maju, Ingatkan 3 Kunci: Belajar Deteksi Masalah

Meski Ingin Berperang, Pelatih Persik Hormati Keputusan Manajemen Tak Sepakat Kompetisi Dilanjut

Terdakwa dalam sidang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor tersebut. Dirinya mengaku pada saat itu mencuri bersama RFD  (berkas terpisah) menggunakan kunci T. 

Diketahui, terdakwa ditangkap anggota Mapolsek Tambaksari setelah penangkapan terdakwa RFD. 

“Ya pak saya mengaku salah. Saat itu mengambil motor ketahuan warga, saya kabur. Sedangkan RFD dihajar massa di tempat kejadian. Baru sekali ini saya pak,” aku terdakwa. 

Setelah mengakui bersalah ketua hakim menutup persidangan tersebut. Vonis terhadap terdakwa dilanjutkan pada minggu depan di PN Surabaya. 

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini