TRIBUNJATIM.COM, MALANG - NS masih berhasrat melakukan pencabulan kepada putri kandungnya, meski telah mendapat jatah hubungan seksual dari istri.
"Saya mencabuli anak kedua saya," ujarnya saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
Pria asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
• Ayah di Malang Nekat Cabuli Putrinya Berkali-kali, Aksi Bejatnya Terkuak Seusai Korban Curhat ke Ibu
"Itu semua karena khilaf. Saya nggak liat video porno," ungkap pria berusia 45 tahun ini.
NS menegaskan anaknya tak sampai hamil akibat perbuatannya.
"Jatah dari istri juga dapat," katanya sembari memasuki ruang tahanan.
• Kehidupan Suami Nikahi Transgender, Kuak Rahasia Istri Baru: Tubuhnya Tulen, Istri Sah Diceraikan
• VIRAL Pelakor Digerebek Sedang Berhubungan dengan Suami Orang, Justru Tantang dan Marahi Istri Sah
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, tindakan cabul tersangka kepada korban tak bisa terbantahkan karena sudah ada bukti kuat.
"Kami sudah pernah melaksanakan visum kepada korban. Sehingga benar ditemukan ada tanda habis dicabuli," ujar Hendri.
Hendri menerangkan, pelaku mendapat motivasi melakukan perbuatan cabul karena kagum melihat tumbuh kembang anak.
• Anang Terang-terangan Ngaku Tak Ikhlas Aurel Nikah dengan Atta, Ashanty Pucat, Raffi: Langsung Drop
"Karena ada rasa penasaran saat melihat anaknya sudah mulai tumbuh dari segi reproduksi," tutur Hendri.
Polisi juga masih menganalisa kondisi kejiwaan pelaku. Apakah mengidap kelainan seksual atau tidak.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi pelaku," beber Hendri.
• VIRAL Orang Curhat Rasanya Punya Gaji Rp 100 Juta, Dulu Miskin, Kini Malah Ogah Pamer: Sakit Kepala
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni, UU perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun,"
"Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Arie Noer Rachmawati