Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Yusron, Mahasiswa Pembunuh Terapis Pijat di Kawasan Lidah

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Tanjung Perak Surabaya, 2020.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan atas tersangka Yusron Firlangga sudah diterima Kejari Tanjung Perak dari Penyidik Polrestabes Surabaya.

Kini, kejaksaan tinggal menunggu berkas kasus mahasiswa bunuh terapis pijat di rumah kontrakan kawasan Lidah. 

"SPDP sudah masuk jaksa tinggal menunggu pelimpahan berkasnya untuk diteliti," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, Senin, (13/7/2020). 

Tragedi Pilu Malam Pertama, Suami Menjerit hingga Pingsan, Penyakit Mematikan Terkuak, Istri: Tolong

Bocor Fakta Asli Soal Mobil Azriel, Raffi Singgung Pemberian KD, Anak Anang Jujur: Itu Bukan Punyaku

Kejaksaan tinggal menunggu berkas dilimpahkan untuk diteliti.

Diberitakan sebelumnya, Monik, terapis pijat panggilan ditemukan tewas di dalam kardus kulkas dengan kondisi bersimbah darah.

Korban tewas setelah ditusuk empat kali di bagian leher bawah telinganya hingga kehabisan darah.

Motif pembunuhan itu diketahui setelah tersangka berhasil ditangkap tak sampai 24 jam dari kejadian. 

Alasannya, tersangka tersinggung usai ajakan bersetubuhnya ditolak korban. Padahal tersangka sudah membayar sebesar Rp 900.000 dari uang SPP kuliahnya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini