Hari Raya Idul Adha 2020

Panduan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Resmi dari MUI

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut panduan menyembelih hewan kurban di tengah pandemi Corona.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut panduan menyembelih hewan kurban di tengah pandemi Corona saat Idul Adha 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ibadah salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah virus corona.

Dalam fatwa bernomor 36 Tahun 2020, MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun saat menyembelih hewan kurban.

MUI juga meminta pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.

3 Resep Membuat Sate Kambing Saat Idul Adha 2020, Dilengkapi Tips Mudah Mengolah Daging Jadi Empuk

Kumpulan Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha dengan Kuah, Soto Kikil hingga Sup Iga Kambing

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."

"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).

Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan Hukum:

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Halaman
12

Berita Terkini