Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tiga orang jaringan pengedar narkoba digelandang polisi ke Mapolsek Wringinanom.
Penangkapan berawal dari warung kopi di Dusun Ngampon Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Rudi (36) warga Dusun Ngampon RT 10 RW 03 Desa Watestanjung.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram.
• Reaksi Nagita Slavina Tahu Tak Dapat Warisan Rieta Amilia, Anak Raffi Jadi Tameng, Lihat Ending
• Maling Sikat 2 Sepeda Ontel Rp 14 Juta di Teras Rumah Warga Kota Malang, Tinggalkan Jejak Kaki
"Rudi ini beli sabu seharga Rp 350 ribu dari Sapii alias Kentung," kata Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto, Selasa (21/7/2020).
Petugas langsung bergegas mengamankan pria bernama Sapi'i alias Kentung di Dusun Ngampon RT 14 RW 04 Desa Watestanjung.
Dari tangan pria 39 tahun ini, petugas mengamankan barang bukti Rp 350 ribu uang hasil penjualan sabu serta satu buah HP Nokia warna hitam.
"Kentung mengaku dapat barang dari Mojokerto," kata dia.
• Pesan Aji Santoso Terkait Pemanggilan 4 Pemainnya ke Timnas Indonesia: Maksimalkan Kesempatan
• Nasib Pilu Pria Ini Tewas Tertimbun Tanah Seusai Pasang Septic Tank, Ketemu 2 Hari, Lihat Kondisinya
Tidak menunggu waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom langsung mengembangkan penangkapan terhadap Sunandar (57) di kosannya di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Dari penggeledahan Sunandar, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 2,22 gram. Dari sepeda motornya merk Honda Beat W 6515 AM ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 5,90 gram dan 2,24 gram" imbuhnya.
Sedangkan dari dalam kos, ditemukan alat hisap sabu berupa botol Aqua, dua buah sedotan serta pipet kaca.
• Satu Keluarga di Trenggalek Positif Covid-19, Aktivitas Sang Ayah Saat Kerja Diduga Jadi Sebab
• Bukan Lionel Messi, Ini Dia Manusia Pertama yang Mampu Cetak 50 Gol di 3 Liga Papan Atas Eropa, CR7?
"Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wringinanom guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.
Diketahui Sunandar, merupakan warga Gresik yang tinggal di Mojokerto.
Dia berasal dari Desa Watestanjung RT 21 RW 06 Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Kini, ketiga pria tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.