Virus Corona di Surabaya

Wali Kota Risma Siapkan Tim Pengganti Gugus Tugas Covid-19: Enggak Mungkin Dinas Kesehatan Sendiri

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pastikan bakal ada tim pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan pihaknya bakal segera membentuk tim koordinasi.

Tim tersebut merupakan pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya usai dibubarkannya Gugus Tugas oleh Presiden Jokowi.

Maling Sikat 2 Sepeda Ontel Rp 14 Juta di Teras Rumah Warga Kota Malang, Tinggalkan Jejak Kaki

Reaksi Nagita Slavina Tahu Tak Dapat Warisan Rieta Amilia, Anak Raffi Jadi Tameng, Lihat Ending

"Pak Sekda sudah tak minta bentuk, kita tetep bentuk, karena enggak mungkin kalau Dinas Kesehatan sendiri itu tidak mungkin," kata Risma, Selasa (21/7/2020).

Menurut Risma, memang harus ada tim yang menjadi koordinasi OPD Pemkot Surabaya.

Sebab, dalam upaya penanganan pandemi ini, koordinasi antar pihak diperlukan. Selain itu juga untuk pemulihan ekonomi.

Satu Keluarga di Trenggalek Positif Covid-19, Aktivitas Sang Ayah Saat Kerja Diduga Jadi Sebab

Nasib Pilu Pria Ini Tewas Tertimbun Tanah Seusai Pasang Septic Tank, Ketemu 2 Hari, Lihat Kondisinya

Keberadaan tim sebagai tempat koordinasi itu bakal membantu penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi di Surabaya.

Misalnya, Risma memberi contoh, ketika perumusan protokol kesehatan di sektor tertentu maka berbagai OPD dan jajaran samping juga pasti terlibat.

Sebab, segala sektor diperhatikan betul agar penerapannya maksimal.

Termasuk jajaran samping pasti dilibatkan dalam tim ini.

Sebab, Risma mengatakan sebelumnya Pemkot memang sudah berkoordinasi secara terus menerus termasuk kaitannya dengan penanganan wabah virus Corona ( Covid-19 ) ini.

"Kita tetapkan libatkan itu, kita selama ini tetap libatkan itu," terang Risma menambahkan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini