Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa terima kasih, berkat bantuan Kejaksaan banyak aset Pemkot Surabaya yang terancam lepas, dapat kembali.
Ungkapan terima kasih dari Wali Kota Surabaya dua periode itu langsung disampaikan pada Jaksa Agung RI S T Burhanuddin, saat bertemu beberapa waktu lalu.
Hal itu sebagaimana diceritakan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang kebetulan mendampingi Risma saat itu.
• Cerita General Manajer Arema FC Hampir Salah Perhitungan Soal Nilai Kontrak Pemain: Sensitif Ini
• Gigih Sembuhkan Sakit Batuk Anak Jadi Berkah UMKM Aqisah, Produsen Teh Bunga Rosella Surabaya
"Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungan selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," kata Yayuk dalam keterangannya.
Yayuk mengungkapkan, berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Diantaranya Jalan Kenari dan Gelora Pancasila. Nilainya hingga ratusan milyar rupiah. Menurutnya, Pemkot Surabaya sangat terbantu atas sinergi dengan Kejaksaan itu.
• MIRIS, ABG 15 Tahun Perkosa Adik Kandung Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Melahirkan: Seminggu 2 Kali
• Ending Tragis Suami Izin Nikah Lagi, Tewas di Tangan Istri dengan Cara Keji, Adik: Kakak Tak Bahagia
“Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar, belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Risma juga menanyakan tentang tindak lanjut permasalahan YKP.
Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan Pemkot Surabaya.
Namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.
Selain itu, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani.
Diantaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).
“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 – 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” terangnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud