TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Petikan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa M Mahmud anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem kembali turun.
Putusan kasasi tersebut, terdakwa ditahan selama 1 tahun penjara.
Sebelumnya, surat pertama sudah turun, tapi keliru jenis kelamin perempuan, Rabu (19/8/2020).
• VIRAL Kisah Pria Datangi Nikahan Sohib Cewek, Rasa Bak Ditinggal Mantan, Terjebak Cinta Friendzone
• BREAKING NEWS - 2 Warga Lapas Kelas I Surabaya Positif Covid-19, Dirujuk Berkala ke RSUD Sidoarjo
Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdiyanto Sutantyo, mengatakan, surat koreksi petikan putusan terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam putusan Kasasi MA No.138K/PID/2020 menyatakan, mengabulkan kasasi dari penuntut umum. Meghukum terdakwa Mahmud dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Koreksi petikan putusan terdakwa Mahmud sudah kita terima. Pekan depan kita relas ke terdakwa dan Kejaksaan Negeri Gresik," kata Herdiyanto.
Diketahui, terdakwa Mahmud, anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gresik dijerat kasus penipuan jual beli tanah dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan kerugian mencapai Rp 15,3 Miliar pada 2014.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud