TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malang Jejeg resmi mengajukan gugatan hasil sidang pleno verifikasi dukungan calon perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Proses sengketa ini ternyata bisa mempengaruhi jadwal tahapan Pilkada Malang 2020.
"Sangat mungkin terpengaruh. Tergantung pada hasil putusan (sengketa) ini. Kalau putusan harus dipatuhi KPU juga," kata Kordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2020).
Tahapan Pilkada 2020 terdekat dijadwalkan pada bulan September 2020.
• Bawaslu Kabupaten Malang Tengah Periksa Kelengkapan Berkas Gugatan Sengketa Calon Perseorangan
• Akhirnya Ketahuan Penyakit Sebenarnya Ustaz Yusuf Mansur, Anak Kuak Gaya Hidup Ayah: Muncul Lagi
Agenda tersebut merupakan pendaftaran calon untuk ikut serta dalam Pilkada 2020.
Abdul menyadari, Pilkada mesti menimbulkan dinamika. Sehingga friksi seperti gugatan dan semacamnya merupakan konsekuensi.
"Karena ini bagian dari pencalonan. Hak konstitusinya harus dilalui dan itu bisa mempengaruhi proses tahapan," ungkap Abdul.
• VIRAL Cewek Nangis Datangi Nikahan Mantan, 5 Tahun Pacaran Beda Keyakinan Lalu Kandas: Mulut Tertawa
Abdul menyadari, sengketa membutuhkan waktu dalam proses pembuktian hingga persidangan.
"Hingga kini masih proses untuk memastikan alat bukti yang ada di berkas gugatan calon perseorangan," jelas Abdul.
Di sisi lain, Heri Cahyono belum menyerah. Tokoh Malang Jejeg ini tengah menggugat hasil sidang pleno verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
"Malang Jejeg belum berakhir. Kita belum gagal total. Kita akan kejar terus. Ibarat sampai sundul langit," ujar Heri saat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, peluang mengikuti Pilkada Malang tahun 2020 masih terbuka lebar.
• VIRAL VIDEO Sejoli Ciuman Sambil Naik Motor Motor hingga Terjatuh, Disebut Bak Kena Azab, Panen Tawa
"Malang Jejeg Still Going On!" ujar pria yang akrab disapa Sam HC ini.
Semangat Sam HC, terinspirasi dengan peristiwa yang terjadi pada Pilkada di Kabupaten Paniai, Papua.
"Contohnya di Kabupaten Paniai. Di sana bahkan sudah pilkada, akhirnya dibatalkan hasilnya," katanya.
Sam HC meminta KPU Kabupaten Malang bertindak gentle man. Menurutnya, 45.000 dukungan yang ia kantongi tetap harus diverifikasi.
"Hari pertama mengakui hampir tidak ada verifikasi. Hari kedua juga. Ternyata PPSnya bimtek. Praktis waktunya harus diganti. Jadi kami minta gantikan waktu yang hilang itu," beber Sam HC. (SURYA/Erwin Wicaksono)
Editor: Pipin Tri Anjani