TRIBUNJATIM.COM - Simak tahapan penyaluran kuota data internet untuk Siswa, Guru, hingga Mahasiswa dan dosen.
Lengkap disertai dengan rincian besaran yang diterima.
Rencananya penyaluran kuota data internet sendiri akan berlangsung secara bertahap selama 4 bulan.
Mulai dari bulan September sampai dengan Desember 2020.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tahapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapatkan Rp 35 ribu atau setara 35 GB per bulan.
• Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Kondisi Baik & Tanpa Gejala, Kini Jalani Proses Isolasi
• Penerapan Sanksi Denda Rp 50 Ribu Efektif, Pelanggar Protokol Kesehatan di Ponorogo Menurun
• Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet untuk PJJ Diumumkan Kemendikbud, Simak Jadwalnya
Sementara bagi guru, besarannya Rp 42 ribu atau 42 GB kuota internet.
Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud sebesar 50 GB setiap bulannya.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).
• Strategi Bupati Lumajang Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia Lewat Program Gempita Desa
• Bantuan Beras untuk PKH Diambilkan dari Beras Petani Lokal, Memberdayakan Petani di Kediri
• 9 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Malang Raya Dapat Bantuan Ventilator dari Pemprov Jatim
Berikut tahapan penyaluran kuota data internet yang dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.