TRIBUNJATIM.COM - Penahanannya ditangguhkan hakim, Vicky Prasetyo langsung syuting lagi.
Sebelum bekerja lagi di televisi, Vicky Prasetyo memastikan status hukumnya saat ini tidak menghalangi aktivitasnya.
Sebelumnya ia sempat mendekam di rutan selama dua bulan.
Kebutuhan keluarga Vicky Prasetyo pun hanya mengandalkan tabungan.
Kini kabarnya mantan suami Angel Lelga itu akan kembali syuting untuk mendapat uang.
Vicky Prasetyo diizinkan keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah status hukumku tidak masalah saat aku syuting lagi," kata Vicky Prasetyo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, kemarin.
• Kiwil Ogah Terlibat Lagi Soal Meggy, Tanggapi Pernikahan Eks Istri: Bukan Hal Penting
• Sesal Rezky Aditya, Akui Tersiksa Lihat Video Citra Kirana dan Kondisi Athar, Bahas Pekerjaan: Lama
• Atta Sebut Tak Bisa Menikah Tanpa Keluarga di Sisinya, Kekasih Aurel: Jalannya Banyak yang Terhambat
Saat ini Vicky Prasetyo diizinkan kembali bekerja dan tidak wajib melaporkan ke Rutan Salemba.
Ketika sidangnya digelar, Vicky Prasetyo harus hadir di ruang sidang pengadilan.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Vicky Prasetyo langsung kembali syuting supaya kembali mendapatkan uang untuk kebutuhan keluarganya.
• Vicky Prasetyo Bersyukur Dibantu 3 Sosok Ini Selama di Penjara: Mereka Ada Tiap Kali di Posisi Sulit
• Viral Wanita Ini Biasa Minum Boba 2 Kali Sehari, Nyaris Lumpuh, Kini Puasa Non Sugar Selama 3 Bulan
• Ponsel Sule Bunyi saat Syuting, Iis Dahlia Langsung Sebut Cewek, Entis Sutisna: Produser
Selama dua bulan mendekam di rutan, kebutuhan keluarga dan anak-anak Vicky Prasetyo hanya mengandalkan tabungan.
"Sekarang mulai sibuk lagi. Kejadian kemarin menganggu pendapatan," ujar Vicky Prasetyo yang ditahan setelah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.
(Wartakotalive/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penahanan Ditangguhkan Hakim, Vicky Prasetyo Langsung Syuting Lagi, Bagaimana Status Hukumnya?