Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Sues, tewas setelah baku tembak dengan aparat kepolisian.
Pria asal Desa Plososari, Grati, Pasuruan itu melawan dengan menggunakan senjata jenis revolver, saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama dengan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota.
Kejadian bermula pada Senin (5/10/3020) sekira pukul 23.20 WIB.
Saat petugas mendapatkan informasi, bahwa DPO sedang berada di rumah warga menghadiri hajatan, anggota yang sudah standby di Mako Polsek Grati, lantas bergerak cepat memburu pelaku.
• Dipaksa Minum Arak, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda dalam Kondisi Setengah Sadar
• Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan
Tepat di Jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang, anggota berpapasan dengan Sues, yang mengendarai motor bersama seseorang yang tidak dikenal.
Anggota yang tak mau kehilangan jejak tersangka langsung memutar arah dan mengejar tersangka, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka mengetahui jika dirinya diburu oleh polisi.
Saat akan masuk ke gang kecil, Bripda Moch. Benny menarik sarung tersangka hingga terjatuh.
Saat terjatuh, secara tiba tiba tersangka mengeluarkan senjata jenis revolver rakitan dengan amunisi 5.56 mm dan menembakkan ke arah perut Bripda Benny dan Bripka Sutiyono.
Atas kejadian ini, anggota lain sempat baku tembak dengan tersangka dan tersangka sendiri tewas di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa tersangka ini sudah kerap kali melakukan tindak kriminalitas.
Dari catatan kepolisian, tersangka seorang residivis Curas sapi di Polres Lumajang, residivis Polres Pasuruan dengan kasus membacok warga, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan beberapa kasus diantaranya, perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, Melempar Bondet anggota brimob Watu Kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus Curanmor (R4).
"Selama masa Pandemi Covid-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan Kantibmas dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat," ujarnya, Selasa, (6/10/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam beserta peluru tajam kaliber 5,56 mm.
• Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Pria di Surabaya Nekat Rekam Gadis 18 Tahun Saat Mandi
• Pengemudi Diduga Mengantuk, Mobil ASN di Madiun Masuk ke Selokan, Sempat Tabrak Dua Pohon
Serta jumlah dalam dompet 11 butir dan dalam silinder 1 butir dan selongsong dalam silinder 5 butir, serta 6 butir peluru hampa.
Satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm dengan sarung pedang terbuat dari kulit, satu buah sabuk kain warna hitam yg berisi jimat dan Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.
Atas kejadian tersebut beberapa anggota mengalami luka diantaranya, Bripka Hariz Farizy mengalami luka percikan api senjata api pelaku di tangan kiri, Bripka Sutiyono Polres dari Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak di perut bawah sebelah kiri dan Bripda Muhammad Beny, Subdit Jatanras mengalami luka tembak di bagian perut tengah.
Saat ini jenazah tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit Grati, dan untuk tiga anggota yang mengalami luka akibat kejadian itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi.
Editor: Pipin Tri Anjani