TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial video Bupati Blora Djoko Nugroho tak pakai masker di hajatan.
Video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugroho bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker di sebuah hajatan saat pandemi Covid-19.
Video beredar tersebut berdurasi pendek.
Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengkritik sikap Bupati Blora tersebut.
Dalam video yang beredar, Djoko Nugroho tampak masih berseragam dinas harian dan berduet dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berhijab yang juga berpakaian dinas.
Keduanya berjoget di atas lantai paving menyanyikan lagu Didi Kempot berjudul "Tatu" dengan diiringi organ tunggal.
Keduanya yang kompak tak mengenakan masker tersebut nampak asyik berdendang dan bergoyang di samping dua orang biduan yang juga tak mengenakan masker.
Baca juga: Viral Video Satpol PP Surabaya Seret Pria Tak Bermasker, Kasatpol PP Langsung Bikin Klarifikasi
Baca juga: 2 Pemuda Jebol Website KPU Jember, Satu Masih Dibawah Umur, Motif Ekonomi: Dijual ke Orang Lain
Saking senangnya, Djoko Nugroho bahkan terlihat mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.
"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko Nugroho.
Meskipun demikian, dalam video berdurasi 30 detik tersebut masih terlihat sejumlah tamu undangan yang bermasker.
Beberapa orang di antaranya ikut berdendang dan berjoget mengikuti irama yang dilantunkan Djoko Nugroho dan ASN perempuan tersebut.
Bupati Blora Djoko Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pria berkacamata yang tersorot dalam video viral di acara hajatan tersebut adalah dirinya.
Hajatan tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Randublatung, Blora, Senin (12/10/2020).
Meski demikian, Djoko Nugroho berujar jika ia sejatinya mengenakan masker saat datang ke hajatan tersebut.
Hanya saja, masker itu sesaat dilepasnya lantaran harus bernyanyi dan berjoget.
"Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi," ujar Djoko Nugroho, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Viral Video Bocah Terlindas saat Menyetop dan Naik ke Atas Mobil Pikap Tumpangan, Begini Kondisinya
Baca juga: Viral Kisah 2 Sahabat Janjian Masuk Sekolah Kedinasan Bareng, Cuma 1 yang Lolos: Takdir Berkata Lain
Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut sebagai sikap yang kurang etis di tengah pandemi Covid-19.
Sudah selazimnya, kata dia, pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di saat pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata tapi tidak bisa melakukan," kata Eko Arifianto.
"Seharusnya kan sebagai kepala daerah memberi contoh yang baik pada masyarakat Blora. Apalagi dia sendiri yang menandatangani Peraturan Bupati nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada 11 September 2020.
Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.
Dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.
(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Bupati Blora dan ASN Perempuan Joget di Hajatan Tanpa Masker"