Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Simak Tanggal Cair dan Syarat Wajib Dipenuhi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Facebook

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara dapat bantuan UMKM dari Facebook.

Diketahui, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan.

Mulai dari subsidi gaji Rp 600 ribu, Kartu Prakerja hingga BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca juga: CEK Saldo Rekening, Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tak Dapat? ini Cara Lapor BLT Belum Cair

Kini Pemerintah Indonesia kembali mendapat bantuan sebesar Rp12,5 M dari Facebook untuk UKM yang mendaftarkan diri.

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah ( UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada 19 Oktober 2020.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online,"

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2,4 Juta Tahap 2, Ada 3 Juta Penerima, Login jaga.go.id Bila Ada Keluhan

Ilustrasi Facebook (Tribunnews.com)

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT BPJS Tahap 5 Ditransfer Hari Ini, Lihat Cara Cek di BCA BRI BNI hingga Mandiri

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan.

2. Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Usaha terdampak pandemi Covid-19

4. Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer, Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu Sebulan, Cek di Sini!

Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 M dari Facebook yakni sebagai berikut:

1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

2. Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

3. Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

4. Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

5. Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

6. Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

7. Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, di mana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Bagaimana Nasib Pekerja Belum Dapat di Tahap 4-5? Simak!

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bantuan UMKM Sebesar Rp 12,5 M dari Facebook, Begini Cara Mendaftarnya

Berita Terkini