Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Asmara Kakak dan Adik Tiri Sumenep Berakhir di Balik Jeruji Besi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (24) tersangka pembuangan bayi digiring oleh Polisi dalam konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kisah cinta terlarang antara kakak dan adik tiri bikin geger warga Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, hubungan gelap kakak dan adik tiri ini terbongkar saat kedapatan membuang bayi laki-laki di belang Puskesmas Gapura, Jumat (18/9/2020).

Nahas, kisah cinta telarang antara AD (24) dan YF (16) berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.

Baca juga: Viral Video Warga Ponorogo Bawa Keranda Menyebrangi Sungai, Perangkat Kelurahan Beri Klarifikasi

Baca juga: VIRAL Perwira Brimob Dipukuli Polisi Shabara, Berawal Isu Mahasiswa Nyamar, Mabes Polri Kuak Fakta

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF . Berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini. Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Baca juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 36 Rabu, 21 Oktober 2020, Serial India Tayang di ANTV

Baca juga: Baim Wong Ketakutan Lihat Ulah Kiano Tiger di Pantai, Tim Panik, Suami Paula Verhoeven: Kelar Gue!

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, kaena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24). Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak tirinya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini