TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyampaikan secara resmi perubahan zona dari oranye menjadi kuning.
Dalam waktu dekat, Pemkab berencana membuka kembali sekolah di tingkat SMA sederajat.
Sedangkan sekolah tingkat SMP sederajat hingga SD sederajat masih belum bisa dipastikan kapan dibuka.
Pasalnya, khusus sekolah tingkat ini, Pemkab menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, rencana pembukaan sekolah SMA sederajat akan dibahas bersama tim Satgas Covid-19, pada Selasa depan. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci aturan apa jika sekolah dibuka kembali.
"Kemarin Kepala Cabdin sudah mengajukan ke Pemkab Gresik. Akan kami bahas nanti," kata Sambari kepada awak media.
Baca juga: Bupati Gresik Sambari Optimis Akhir Tahun 2020 Penyebaran Covid-19 Tidak Sampai 10 Orang
Selain itu bupati juga belum bisa menjamin SMA sederajat pasti dibuka. Ia menuturkan masih menunggu pembahasan dari tim Satgas Covid-19. Mengingat kewenangan SMA masih menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau benar dibuka sekolah tatap muka tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Terpisah, Kasi Pendidikan Cabang Dispendik Rita Riana mengaku, sudah ada 90 persen angket dari SMA dan SMK dilaporkan ke dinas. Hasilnya, untuk SMA 90 persen setuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM) PTM sedangkan SMK 97 persen setuju PTM.
“Meski mayoritas setuju, tetap keputusan PTM ada di bupati. Nanti kita tinggal menyesuaikan. Kalau untuk kesiapan sekolah sudah siap. Tinggal menunggu lampu hijau dari bupati saja,” bebernya.
Sementara itu meski Kabupaten Gresik sudah berada di zona kuning, Bupati Sambari tetap meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia tidak menginginkan perubahan zona ini malah disambut dengan euforia, sebab hal ini akan mengembalikan Gresik ke zona merah lagi.
"Selanjutnya kami mengingatkan bahwa capaian zona kuning ini tidak berarti kita berhenti tapi sebaliknya kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin seperti daerah lain yang sudah posisi zona kuning tapi kembali ke orange bahkan menjadi merah lagi," jelas Sambari.
Adapun meski berada di zona kuning, Pemkab Gresik tetap melakukan jam malam mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00. Melarang hiburan malam beroperasi di cafe maupun rumah makan. Penjual dan pembeli di warung, cafe, rumah makan dan lain lain harus menggunakan masker dan menggunakan faceshield bagi penjual. (wil)