Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan dalam aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Senin, (2/11/2020) membawa beberapa tuntutan.
Salah satunya ialah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan judicial review Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Agar segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law," ujarnya, Senin (2/11/2020).
Selain itu, DPRD Jatim, lanjut Nurudin, diminta dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap Omnibus Law.
Baca juga: Breaking News,Organisasi Kepemudaan Islam Akan Menggelar Demo Di Konjen Prancis Surabaya
Baca juga: Telan 2 Ekor Ayam, Ular Sanca Ditangkap di Pasar Legi Ponorogo
Baca juga: Pilwali Surabaya 2020, Poltracking : Paslon Machfud Arifin Unggul 17,6 Persen dari Eri-Armuji
Serta desakan ke gubernur mereview keputusan nomor: 188/498/KPTS/013/2020.
"Itu tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi asas kemanfaatan," sambungnya.
Nurudin menambahkan, aksi tidak hanya dilakukan hari ini saja. Rencananya akan menggelar aksi lagi pada 9-10 November mendatang.
Tujuannya untuk terus memperjuangkan penolakan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dan penolakan kebijakan upah murah.
"Puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar," pungkasnya.