Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus lakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayab Kota Malang.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah membekuk sebanyak tiga tersangka narkoba.
"Jadi pada Kamis (22/10/2020), kami berhasil menangkap sebanyak tiga tersangka narkoba. Yaitu AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis, dengan tersangka berinisial AE. ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/11/2020).
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, anggota berhasil mengamankan narkoba, antara lain 3,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu, 524 butir ineks dan 703 ribu butir pil double L.
Baca juga: Pakar Politik Unair : Deklarasi Dukungan Kiai pada Cabup Kediri Fenomena Yang Wajar
Baca juga: Merapi Siaga, Ketua DPD RI LaNyalla Minta Senator DPD Fokus Bantu Warga Yogja dan Jateng
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG 7 November 2020, Berikut Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat
Lalu usai dilakukan penyelidikan, pada Selasa (27/10/2020) petugas bergerak melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka. Yaitu rumah milik tersangka AK dan MAP.
"Dari kedua rumah itu, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 38 kilogram ganja. Jadi ganja yang kami dapatkan total berjumlah sebanyak 41 kg," tambahnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan total Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 88 kilogram ganja, dari 100 kilogram ganja yang masuk ke wilayah Kota Malang.
"Jadi ketiga tersangka itu mendapatkan 100 kilogram ganja dari dua orang DPO, yaitu EK dan LTF," imbuhnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menegaskan kembali bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.
"Kami juga tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya," pungkasnya.