TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi akan menyambut akhir tahun 2020.
Nah, momen akhir tahun merupakan momen paling ditunggu masyarakat karena bisa merayakan Hari Libur Natal dan Tahun Baru.
Bagi yang sudah tidak sabar untuk menikmati libur panjang, ada kabar gembira yang bisa dimanfaatkan untuk liburan keliling Nusantara.
Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi 1-10 Arab dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Keutamaan Dibaca di Hari Jumat
Sebab, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.
Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.
Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) rangkum, Rabu (11/11/2020):
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi dan Syaratnya
Hari Libur Nasional
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
- Tahun Baru, 1 Januari 2021
Cuti bersama
- 28-31 Desember 2020
Kendati cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pegawai swasta juga bisa menikmatinya untuk liburan bersama keluarga.
Mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.
“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.
Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap II Sudah Cair, Ini Cara Cek Transferan BLT BPJS via BNI BRI Mandiri
Kalender libur nasional dan cuti bersama 2021
Pada 2021, akan ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Batal Ulah Mama, Sang Wanita Ditinggal Calon Suami, Tak Mampu Gelar Resepsi Mewah
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:
Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember 2021.
Awalnya, hanya tanggal 24 Desember 2021.
Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud Dilengkapi Bacaan Niat Tulisan Arab dan Latin, Simak 4 Keutamaannya
Hari libur nasional 2021
Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari. Berikut rinciannya:
1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Dilelang di Balai Lelang, Daihatsu Xenia 2011 Rp 21 Juta, Honda Jazz 49 Juta
Cuti bersama tahun 2021
Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari.
Ini rincian cuti bersama tahun 2021:
12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu di antaranya soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021