Perempuan Asal Sidoarjo Kegerebek Razia Kamar Kos di Mojokerto, Dites Urine: Positif Narkoba

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita WE tertangkap tangan bersama pasangan pria belum menikah di kamar kos Meri Makmur nomor 5 lantai II, Jalan Raya Meri Nomor 458, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga pasangan belum menikah yang terjaring razia kamar kos oleh Satpol PP Kota Mojokerto menjalani tes urine narkoba, Senin (30/11/2020).

Hasil tes urine narkoba yang dilakukan petugas BNN Kota Mojokerto tersebut mendapati seorang wanita berinisial WE (20) warga Desa Rangkahkidul, Kabupaten Sidoarjo yang dinyatakan positif mengandung zat  metamfetamin dan amfetamin.

Dia adalah pasangan bukan suami istri yang kepergok bersama seorang pria asal lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Lumbung Stroberi dan Taman Kelinci Pujon, Bisa Petik Stroberi & Beri Makan Kelinci

Baca juga: Inul Rela Beri Honor ke Lesty Kejora demi Operasi Tumor Ayah, Tapi Tak Dipakai?Istri Adam: Wis Ilang

Keduanya dipergoki sedang asyik berduaan di dalam kamar kos Meri Makmur nomor 5 lantai II Jalan Raya Meri Nomor 458, Kelurahan Meri.

Bahkan, saat petugas Satpol PP ketika menggerebek kamar kos tersebut, pasangan muda-mudi itu dalam kondisi tidak mengenakan busana dan si wanita menutupi badannya dengan selimut di atas kasur di atas kasur spring bed.

"Iya, ada satu orang wanita inisial WE hasil tes urine positif mengandung zat narkoba namun kepastiannya menunggu penyelidikan dari instansi yang berwenang yaitu BNNK Mojokerto," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (30/11).

Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan bagi pelanggar terjaring razia kamar kos yang dinyatakan hasil tes urine narkoba positif pada BNN Kota Mojokerto.

Baca juga: Perajin Songkok Gresik Kota Banting Setir Jadi Perajin Faceshield, Sehari Raup Untung Jutaan Rupiah

Baca juga: Rekor Penambahan Tertinggi Kasus Covid-19 di Ponorogo, Pemkab Tes 600 Spesimen dalam Dua Hari

"Penanganan itu merupakan kewenangan BNNK sehingga yang bersangkutan sudah dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Petugas BNN Kota Mojokerto, Heru Prawono mengatakan pihaknya melakukan tes urine narkoba saat kegiatan razia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan BNNK tersebut.

Hasilnya, dari sembilan orang menjalani tes urine ada satu wanita dinyatakan positif narkoba yang kini berada di Kantor BNNK.

"Jadi ada 9 orang tes urine narkoba yang hasilnya delapan negatif dan satu orang positif mengandung (Methampethamin dan amphetamin) yaitu WE 20 tahun," bebernya.

Heru menyebut sesuai keterangan WE mengaku yang bersangkutan dicekoki pil oleh tamunya ketika bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto sekitar tiga hari lalu.

"Pengakuan bersangkutan tiga hari lalu dicekoi semacam pil di tempat hiburan karaoke D'resort bersama tamunya," jelasnya.

Ditambahkannya, nantinya wanita WE bersangkutan akan menjalani assesment dan rehabilitasi.

Kemudian, apabila bersangkutan termasuk kategori pemakai sedang maka akan dilakukan rawat jalan yakni pertemuan konseling sepekan sekali selama delapan kali pertemuan.

"Kalau dari kita yang bersangkutan dilakukan assement namun jika dia termasuk pemakai berat bisa dilakukan rawat inap rehabilitasi minimal tiga bulan," pungkasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini