Pilkada Gresik

Mudahkan Pengawasan, Bawaslu Gresik Gunakan Siswaslu Berbasis Android ke Seluruh Pengawas TPS

Penulis: Sugiyono
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Kabupaten Gresik menjelaskan penggunaan aplikasi Siswaslu untuk pengawasan selama Pemilu serentak 2020, Selasa (2/12/2020).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik akan memaksimalkan aplikasi sistem pengawasan Pemilu (Siswaslu) dalam android untuk mendukung pengawasan dan pengumpulan data hasil rekapitulasi pemilihan Bupati-wakil Bupati secara serentak pada 9 Desember 2020.

Sehingga para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa cepat untuk melaporkan hasil pengawasan, Selasa (2/12/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi, mengatakan, penggunaan aplikasi Siwaslu berbasis android ini akan memudahkan pengawasan Pengawas TPS dalam melaporkan kejadian hasil pengawasan.

Sebab, dalam Siswaslu, Pengawas TPS akan diminta melaporkan kejadian mulai minggu tenang sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

“Dalam aplikasi Siwaslu ini, Pengawas TPS cukup mengirim foto dan mengisi beberapa pertanyaan sesuai dengan hasil pengawasan mulai minggu tenang sampai selesai pemungutan suara di TPS,” kata Imron, saat bimbingan teknis di Hotel Aston Gresik.

Baca juga: Alasan Tri Rismaharini Tulis Surat untuk Warga Jelang Pilkada Diungkap Sang Anak: Nulis Sendiri

Baca juga: Tata Cara Pemilihan Saat Pilkada 2020 di Masa Pandemi, Protokol Kesehatan Diterapkan dengan Ketat

Lebih Lanjut Imron mengatakan, aplikasi Siswaslu dapat diunduh di play store mulai pekan ini untuk uji coba. Sehingga Pengawas TPS bisa lancar dalam pelaporan secara online.

“Pekan ini, Pengawas TPS sudah diminta untuk uji coba Siwaslu. Sehingga nanti pada pelaksanaan pengawasan di minggu tenang sampai hari pelaksanaan pemungutan suara sudah bisa lancar mengoprasikan Siwaslu,” katanya.

Selain Pengawas TPS, Siwaslu juga digunakan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PDK). Sehingga ada jenjang laporan pengawasan berbasis android.  

Baca juga: Petugas Jadi Teladan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Pilkada Trenggalek 2020

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gresik, Syafi' Jamhari, menambahkan, aplikasi Siswastu tersebut bisa digunakan untuk mengetahui kinerja Pengawas TPS dan bisa langsung ditindak lanjuti oleh Panwaslu Kecamatan.

“Dari laporan Pengawas TPS ini bisa dilihat grafik adanya pelanggaran dan tidak di wilayah TPS, sehingga jika ada dugaan pelanggaran bisa langsung ditindak lanjuti oleh Panwaslu Kecamatan,” kata Syafi'. 

Diketahui, di Kabupaten Gresik ada 2,267 TPS yang tersebar di 356 Desa/Kelurahan, sehingga pengawasan akan maksimal di masing-masing wilayah TPS. (SURYA/Sugiyono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini