Jember Ternyata Tidak Punya Perda dan Kebijakan Pengelolaan Sampah

Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Ratih Murwani

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kabupaten Jember belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Bahkan Kabupaten Jember menjadi satu-satunya kabupaten dan kota di Jawa Timur yang tidak memiliki Perda Pengelolaan Sampah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Ratih Murwani usai menghadiri undangan Komisi C DPRD Jember, Kamis (3/12/2020).

Ratih menyebutkan sejumlah catatan terkait kebijakan menyangkut isu lingkungan hidup di Kabupaten Jember. Catatan tersebut antara lain, Jember belum memiliki kebijakan dan strategi daerah (Jakrasda) tentang pengelolaan sampah juga Perda Pengelolaan Sampah.

"Ada beberapa catatan, di antaranya Jember belum memiliki Perda Pengelolaan Sampah. Daerah lain sudah punya. Satu-satunya daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Perda itu," ujar Ratih Murwani kepada TribunJatim.com.

Menurut Ratih Murwani, Perda Pengelolaan Sampah itu penting sebab Perda ini mengatur pengelolaan sampah di daerah, termasuk juga tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca juga: Siti Badriah Syok Pemain Paralayang Lihat Ia Berhubungan Intim, Krisjiana Suka Tantangan: Gue Lanjut

Baca juga: Ponpes Lirboyo Kediri Berikan DukunganKe Cabup Hanindhito Himawan

Baca juga: Respons Ketua Umum PSSI Terkait Video yang Diduga Dua Eks Pemain Timnas U-19 Sedang Dugem

"Banyak fungsi dari Perda ini. Terakhir yang saya tahu, Dinas Lingkungan Hidup sudah menyusun draftnya, tetapi bupatinya masih kurang respon. Sepertinya memang tidak begitu konsen di isu ini," kata Ratih Murwani kepada TribunJatim.com.

Dari penelusuran Surya, sejumlah daerah di Jawa Timur memang telah memiliki Perda Pengelolaan Sampah, ejawantah dari Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kabupaten tetangga seperti Lumajang telah memiliki Perda itu di tahun 2016.

Selain belum memiliki Perda Pengelolaan Sampah, Kabupaten Jember juga belum memiliki Jakrasda tentang Pengelolaan Sampah. Jakrasda ini merupakan ejawantah dari Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Jakrasda Pengelolaan Sampah itu berupa Peraturan Bupati (Perbup). Kendalanya di Jember, lanjut Ratih, kembali kepada kepedulian kepala daerah tentang isu lingkungan seperti pengelolaan sampah.

Ratih menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember telah membuat rancangan Jakrasda tersebut. Namun sampai saat ini belum ada penandatanganan dari bupati.

"Mungkin itu juga yang membuat kenapa Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah. Bisa jadi karena salah satunya belum punya Jakrasda Pengelolaan Sampah ini. Padahal kebijakan ini penting, supaya daerah memiliki patokan tentang pengelolaan sampah. Seperti juga pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah, edukasi, bank sampah," imbuhnya.

Ratih berharap kepala daerah Kabupaten Jember lebih peduli dan perhatian terhadap isu sampah dan pengelolaanya ini. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Berita Terkini