TRIBUNJATIM.COM - Tragedi pilu seorang anak yang masih 4 tahun menjadi korban pemerkosaan tetangganya.
Seorang pria menculik anak tetangga, sang bocah kemudian diperkosa di dalam selokan.
Saat pulang, organ vital bocah malang tersebut mengalami infeksi dan gagal ginjal.
Polisi pun bertindak cepat dan menangkap pelaku perbuatan bejat tersebut.
Baca juga: TEGA Pria Embat Istri Sahabat, Video Intim di Kamar Terekam, Suami Si Wanita Pilu, di Belakangku?
Pelaku adalah seorang pria berusia 54 tahun yang diidentifikasi dengan nama belakang Liu.
Ia menculik si gadis dari rumahnya di Harbin, China, pada Agustus 2020.
Ia membawa sang anak kembali ke rumah orangtuanya pada 30 Agustus 2020,.
Hal ini seperti diberitakan DailyStar dari MailOnline.
Baca juga: DERITA Bocah 11 Tahun Sering Banting HP, Pilu Ternyata Dibejati Pria Tua di Musala, Kondisi Miris
Sang anak dipulangkan Liu dengan keadaan memar dan memiliki noda darah.
Ia pun segera dilarikan ke perawatan intensif setelah didiagnosis menderita infeksi pada beberapa organ vitalnya.
Tak lama setelahnya, polisi berhasil menahan Liu.
"Semua organnya telah terinfeksi dan rusak."
"Dia juga menderita gagal ginjal," kata ayah korban mengatakan kepada China News pada Selasa (1/12/2020).
Hingga kini, korban masih dalam kondisi kritis.
Selama interogasi polisi, Liu mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan memperkosa anak tersebut di selokan.
Baca juga: PETUNJUK Tuhan Mantapkan Gadis Cantik Batalkan Pernikahan H-7, Semua Sudah Siap, Terlalu Buru-buru
Berita serupa sempat terjadi di Indonesia.
Kakak beradik di bawah umur berinisial TM (12) dan R (14) dicabuli berkali-kali oleh dukun cabul di dalam hutan.
Kejadian tersebut bermula saat kedua orangtua mereka dengan tega menjadikan kedua anak tersebut tumbal untuk uang gaib.
Mereka pun diserahkan kepada dukun cabul tersebut, lalu di bawa ke sebuah hutan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Mirisnya lagi, tindakan bejat dukun cabul tersebut berhasil juga karena bantuan sang istri.
Baca juga: VIRAL Sopir Bus Mohon Ampun Dihajar Warga, Sepurane, Ternyata Diturunkan Paksa, Polisi Buka Suara
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Awalnya pelaku Indrajit (49) bersama istrinya, Yanti (39), menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban.
Kedua pelaku mengklaim pengambilan uang dari bank gaib itu pernah berhasil di tahun 1998 dan 2008.
Tersangka meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana untuk menghasilkan uang gaib.
Namun ritual itu tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan.
Lantas Indrajit menawarkan jalan lain.
Indrajit menawarkan kembali ritual kedua tapi dengan membawa anak mereka, TM (12) dan R (14).
Alasannya untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.
Lagi-lagi ritual ini tetap gagal.
Indrajit kemudian menakut-nakuti kedua anak itu jika pulang, maka mereka akan dibunuh oleh orangtuanya.
Karena takut, 2 anak itu menurut pelaku dan mereka tidak pulang.
Lalu pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa 2 anak ini ke hutan.
Baca juga: Loly Anak Nikita Mirzani Kaget Lihat Darah di Lantai Bekas Dugaan KDRT, Mengira Ibunya Dimasak
Hingga pada tanggal 30 Oktober 2020, sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat 2 korban sedang buang air kecil.
Kondisi ini membuat birahi indrajit naik lalu mencabuli dan menyetubuhi 2 anak di bawah umur tersebut.
Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut.
Seperti tak berperasaan, Indrajit terus melakukan tindakan pencabulan setiap hari kepada korban yang masih di bawah umur.
TM diperkosa hingga 20 kali, sedangkan R sebanyak 12 kali.
Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.
Baca juga: Nikita Mirzani Girang Ustaz Maheer Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambahi Pasal: Busuk Lo di Penjara
Mahartua mengatakan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.
Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (25/11/2020).
Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.
Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya diancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Siti Badriah-Krisjiana Tepergok ART Berhubungan Intim di Sofa, Istri Sebut Suami Kadang Halu: Takut
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis 4 Tahun Diculik dan Diperkosa di Selokan, Dipulangkan setelah Organ Vital Terinfeksi dan Rusak.