TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi belum menyatakan sikap melalui peraturan daerah apabila terdapat masyarakat yang menolak vaksin virus Corona ( Covid-19 ).
"Sementara melihat undang-undangnya. Karena kami tidak bisa memberikan aturan yang tidak sesuai aturan pusat," kata Sanusi singkat ketika ditemui di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (18/1/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya memilih untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai vaksin Covid-19.
Baca juga: Atasi Banjir Bengawan Jero, Bupati Fadeli Surati Pemerintah Provinsi-Pusat: Perlu Langkah Konkrit
Baca juga: Ponorogo Masuk Zona Merah Penularan Covid-19, Bupati Ipong Muchlissoni Siap-siap PPKM
Menurutnya, penjelasan yang jelas dapat menarik minat masyarakat untuk bersedia divaksinasi.
"Ya kami kasih pemahaman kepada mereka," ujar Wahyu.
Mantan Kepala DPKPCK ini masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Lirik Lagu Cinta Tiada Tapi Ciptaan Melly Goeslaw, Hadiah Buat Waode, Juara Pop Academy Indosiar
Baca juga: 8 Cara Mengobati Flu dengan Cepat Agar Bisa Kembali Pulih, Bisa Coba Mandi Air Hangat
"Jadwalnya kami menunggu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk tenaga kesehatan itu akhir Januari. Lalu dilanjutkan pada awal Februari," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, vaksinasi akan dilaksanakan secara serentak di berbagai fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemkab Malang. Terkait perkembangannya, Pemkab Malang akan mengumumkannya kembali di lain waktu.
"Nanti dilakukan di fasilitas kesehatan seperti RSUD Kanjuruhan bertahap nantinya," jelas Wahyu.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud