Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ponorogo sepakat memperketat pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19 di Bumi Reog yang sudah masuk zona merah.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyebutkan salah satu poin utama dari pengetatan aktivitas masyarakat ini adalah pelaksanaan jam malam.
Keputusan ini diambil setelah berkaca dari daerah lain yang telah melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti Kabupaten dan Kota Madiun.
Baca juga: Sriwijaya Air Tunjukkan Keseriusannya dalam Layani Kebutuhan Keluarga Penumpang SJ-182
"Kalau di Madiun jam 7 malam dengan pertimbangan Forpimda kita sepakat jam 8 malam," ucap Agus, Kamis (21/1/2021).
Jam malam tersebut berlaku untuk semua jenis usaha baik pedagang kali lima, kios, toko, hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada Sabtu (23/1/2021).
"Kalau ada yang melanggar Satpol PP bersama dinas-dinas terkait akan mengingatkan," jelasnya.
Sosialisasi kebijakan ini akan terus dilakukan ke masyarakat sembari menunggu surat edaran Bupati Ponorogo keluar.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan hingga saat ini memang belum ada perintah dari pemerintah pusat maupun provinsi agar Ponorogo menerapkan PPKM.
"Tapi ini sudah kita koordinasikan dengan provinsi. Meski kita belum mendapat surat tertulisnya dari Provinsi, Pemda di beri kewenangan untuk membuat satu kebijakan," jelasnya.
Selain jam malam, Pemkab Ponorogo juga melarang penyelengaraan resepsi dan hajatan.
"Untuk akhir pekan ini, Sabtu-Minggu masih kita toleransi. Setelah itu mulai pekan depan sudah tidak boleh sampai ada evaluasi lebih lanjut," jelas Agus Pramono.