Reporter: M Taufik | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kontes burung berkicau di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dibubarkan petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP, Rabu (10/3/2021).
Alasannya, kegiatan yang dihadiri ratusan warga dari berbagai daerah itu melanggar protokol kesehatan. Apalagi, lomba burung berkicau itu juga tanpa dilengkapi perizinan dari satgas Covid-19.
“Sejumlah orang juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). KTP-nya disita, dan wajib mengikuti sidang tipiring terkait pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kapolsek Sukodono Iptu Warjiin Krise.
Terhitung ada sekira 20 peserta, enam orang panitia, dan seorang penanggungjawab yang dikenai sanksi. Mereka dirasa wajib bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi itu.
Baca juga: Juli Diprediksi Sekolah Tatap Muka, Giliran Guru Divaksin di Sekolah
“Peserta lomba dan penontonnya mencapai seratus orang lebih. Kebakaran mereka juga dari beberapa daerah lain di luar Desa Jumputrejo,” lanjut mantan Wakasat Intelkam Polresta Sidoarjo tersebut.
Diceritakan, penindakan ini berawal dari adanya laporan warga yang menyebut ada banyak kerumunan orang di Jumputrejo. Dari sana, petugas kemudian melakukan pengecekan, ternyata memang ada kontes burung berkicau.
Polisi kemudian mekakukan kordinasi bersama TNI dan Satpol PP. Sejurus kemudian, karena dirasa kegiatan itu jelas-jelas melanggar prokes, petugas gabungan langsung bertindak. Membubarkan kegiatan.
Warjiin juga mengaku bahwa pihaknya telah beberapa kali memperingatkan pengelola kontes burung tersebut agar tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan banyak orang. Namun mereka tetap bandel, sehingga terpaksa ditindak.
“Selain melanggar prokes, kontes burung ini juga tanpa izin dari satgas covid di tingkat desa maupun kecamatan setempat,” tegasnya.(ufi)