Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Malang nasib seorang pria gagal menikahi kekasihnya malah harus tekor.
Diberitakan, AS (32) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus membayar sanksi sebesar Rp150 juta.
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp150 juta karena AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31) asal Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Mahar Terlalu Kecil, Istri Bunuh Diri Lompat ke Sungai Tak Tahan Diolok Suami, Video Pilunya Viral
Hal itu tertuang dalam putusan MA yakni kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Baca juga: Kemarin Aldi Taher Pengin Poligami Nissa Sabyan, Kini Ngebet Kiky Saputri Jadi Istri Muda: Cium Lu
Tak terima kena sanksi, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019.
Yakni dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan rencana pernikahannya dengan SSL.
Baca juga: Muncul Nicholas Sean Dijodohkan Felicia Setelah Putus, Not My Type Lol, Lihat Pesona Putra Ahok
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H."
"Tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon.
Pasalnya, rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan."
"Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab."
"Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan."
"Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kaesang Malu Hubungan dengan Nadya Terekspos? Ucapan Eks Felicia Malah Berbahaya, Pakar: Gak Banget
Orang tua SSL sendiri mengaku, awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS lantaran batal menikahi anaknya.
Ibu SSL, Sarifah (66) mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
"Sudah lamaran, sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75), di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan tersebut dibicarakan baik-baik.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa."
"Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orang tua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
Baca juga: Kaesang Ditantang Sosok ini Datangi Rumah Felicia, Jangan Mentang-mentang, Singgung Barang Pribadi
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS.
Humas PN Banyumas, A Cakra Nugraha mengatakan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah."
"Jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Cakra mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki di MA.
"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," jelas Cakra.
Namun Cakra belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.
Cakra juga belum dapat membeberkan teknis eksekuai hukuman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Namun orang tua AS (32), Sumarto (56) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan, tidak akan membayar ganti rugi Rp150 juta karena tidak memiliki uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta, Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat, dan MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi.