Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Dengan modus ajak korban mengaji subuh, seorang guru ngaji sodomi santri laki-laki.
Guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur, berinisial H (41) ini bahkan telah melakukan perbuatannya selama 3 tahun.
Orang tua korban yaitu santri laki-laki inisial J langsung melaporkan dugaan pencabulan si guru ngaji cabul.
Baca juga: Dari Luar Cantik, Putri Anne Ternyata Jorok, Arya Saloka Jijik Kebiasaan Istri? Baba Kok Modar
Dugaan pencabulan guru ngaji terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut.
Di saat ketahuan orang tuanya tersebut, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan cabul guru ngajinya.
Kasus pencabulan guru ngaji tersebut diberitakan terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.
Modusnya, pelaku merayu santrinya untuk menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.
"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Terkuak Sudah Alasan Keluarga Jokowi Mikir 2 Kali Jadiin Felicia Mantu, Nadya Unggul: Berjodoh
Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.
Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.
Kala itu, seusai mengajar mengaji, santri lain disuruh pulang.
Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak untuk mengaji subuh.
Tak disangka, saat malam hari, J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.
Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.
Baca juga: Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos Kepergok Komentari Foto Anak-anak Krisdayanti dengan Anang
Setelah disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.
Tak sengaja, ibu J pun memergoki anaknya.
Akhirnya, J menceritakan kejadian yang baru dialaminya ke sang ibu.
"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka."
"Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) dan atau Pasal 82 (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Rupanya Benar Kesaksian Dokter Otopsi Teroris Noordin Top yang Ledakkan Diri, Bergidik Lihat Wajah
Sejauh ini, Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan terhadap H, seorang guru ngaji cabul di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Informasi terkini, polisi mengungkap bahwa H ternyata sudah mencabuli 6 murid yang merupakan santrinya.
Rata-rata mereka yang jadi korban sang guru ngaji cabul berusia di bawah umur dari 12 tahun hingga 14 tahun.
"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA, Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).
Modus yang digunakan H selalu sama kepada 6 korbannya tersebut.
Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak mengaji subuh bersama.
Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama, H malah mencabuli para santrinya tersebut.
"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Suami Skizofrenia Bunuh Istri, Mayat Disimpan di Freezer, Disaksikan Anak, Polisi Terkecoh Pesan SMS