Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, lantas sebenarnya masa berlaku KIP Kuliah itu sampai kapan?
Diketahui, bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersebut memberikan manfaat di antaranya membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.
Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.
Baca juga: KIP Kuliah 2020 Dibuat Daftar SBMPTN 2021, Bisakah? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Juga Persyaratannya
Berikut beberapa hal terkait pedoman KIP Kuliah berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Syarat
Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.
Ada sejumlah syarat atau kriteria agar seseorang bisa menerima KIP Kuliah.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi
- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)
Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Juga Fasilitasnya
Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Bisa juga apabila dia berangkat dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, maka mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750 ribu.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SBMPTN SNMPTN Mandiri, Bebas Biaya Full 8 Semester, Dapat Tunjangan
Cara daftar
Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.
Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.
Pertama, siswa harus mendaftar SIM KIP Kuliah baik melalui website maupun aplikasi. Untuk website dapat klik link berikut ini.
Di sana, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomr Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendadikan gmail). Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima. Proses pendaftaran bisa di klik di link berikut.
Di sana, pilih lah jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.
Baca juga: FORMASI CPNS 2021 Kementerian hingga Pemda, Rekrutmen Dibuka April, Cek Instansi Tukin Tertinggi
Masa berlaku
Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan.
Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.
Program regular:
- S1: maksimal 8 semester
- D4: maksimal 8 semester
- D3: maksimal 6 semester
- D2: maksimal 4 semester
Baca juga: Gagal Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Ini 3 Penyebabnya, Pastikan e-Wallet Sudah Upgrade
Program profesi:
- Dokter: maksimal 4 semester
- Dokter gigi: maksimal 4 semester
- Dokter hewan: maksimal 4 semester
- Ners: maksimal 2 semester
- Apoteker: maksimal 2 semester
- Guru: maksimal 2 semester
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya