Berita Polda Jatim

Pemilik SMA SPI Kota Batu Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Bukti Pemungkas: Gugurkan Semua Tuduhan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Recky Bernadus Surupandy, Pengacara JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang dilaporkan ke Polda Jatim karena dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap anak memberikan keterangan resmi kepada publik, Kamis (10/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasil gelar perkara penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta terkemuka, SMA SPI Kota Batu, yang berinisial JE, telah ditetapkan tersangka, oleh Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Menanggapi perubahan status JE yang semula berstatus saksi terlapor itu, Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengaku, pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.

Ia menjanjikan, bahwa pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas tersebut, ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Hanya saja pihaknya enggan menyebut ataupun merinci bukti-bukti bantahan tersebut secara detail. Namun, Recky yakin melalui bukti tersebut, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

"InsyaAllah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (5/8/2021).

Kendati persona dan nama baik yang melekat pada karakter kliennya terus menerus dibunuh oleh pemberitaan beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) atas dugaan kasus tersebut, belakangan ini.

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," tuturnya.

Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati statu bersalah atu tidaknya seseorang dimata hukum.

"Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.

Sementara itu, hasil gelar perkara penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta terkemuka, SMA SPI, yang berinisial JE, telah ditetapkan tersangka, Kamis (5/8/2021).

Gelar perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. JE merupakan petinggi atau pemilik SMA SPI yang berlokasi di Kota Batu, Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko menegaskan penetapan tersangka terhadap JE, merupakan hasil penyidikan dan pendalaman atas sejumlah alat bukti yang telah dihimpun anggota tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"(JE) sebagai tersangka, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya oleh pemeriksaan lagi," katanya pada awak media di depan Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Berita Terkini