Berita Magetan

Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap', Diamankan Polisi

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APF pemuda Magetan pelaku video porno sekaligus pengedar pornoaksi itu dibekuk Satreskrim Polres Magetan dan dijebloskan ke sel tahan setempat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Doni Prasetyo

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - APF, pemuda Magetan ini sakit hati, mengedarkan video porno yang diperankannya bersama RYV, pemudi warga Magetan, saat keduanya masih menjalin asmara. Namun saat RYV (korban) minta putus asmara. Video yang direkam sembunyi sembunyi itu diedarkan di medsos, whatsapp (WA).

Akibatnya APF (pelaku) diciduk Polisi karena melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) serta Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam atas perbuatan melakukan pornoaksi itu dengan
hukuman diatas lima tahun penjara.

"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," kata Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, Senin (30/8/2021).

Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.

"Video porno tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.

Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan. Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.

"Tersangka mengaku membuat video porno bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi. Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video porno itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.

Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video porno tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.

Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.

Berita Terkini