CPNS di Jawa Timur

Cara Ajukan Jadwal Ulang Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur Bagi Peserta Covid-19, Lapor Maksimal Hari H

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 Jawa Timur akan dilaksanakan pada 14 September 2021 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021), meski jadwal sudah diumumkan secara resmi oleh BKN Jawa Tmur namun jadwal tersebut merupakan jadwal tentatif.

Dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaran Negara Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor 7787/B-KS 04.01/SD/E/2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa, peserta ujian CPNS 2021 wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.

Di sisi lain bagi pelamar CPNS 2021 Jawa Timur yang terkonfirmasi Covid-19 bisa tetap mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Dengan catatan, pelamar CPNS 2021 Jawa Timur mengajukan jadwal ulang ujian SKD CPNS 2021.

Baca juga: Latihan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 Kompetensi Teknis Disertai Kunci Jawaban, Ada 90 Soal Diujikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya menyampaikan, jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang. 

Lantas bagaimana cara ajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021?

Tata cara ajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen.

Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.

Baca juga: Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2021, Cek Link Streaming Kanreg 2 BKN Surabaya dan Pusat

Peserta yang positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian

Suharmen juga menjelaskan bagi peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.

"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," katanya lagi.

Suharmen menjelaskan ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020). (TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Hal itu karena sirkulasi udaranya harus baik untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Dengan dipisah dari peserta lain yang sehat, maka bisa mengurangi risiko penularan.

"Prinsipnya kami tidak akan merugikan peserta," imbuhnya.

Pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.

Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.

Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.

Baca juga: Daftar Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur, Lengkap Rincian Waktu Pelaksanaan Ujian Tiap Sesi

Ketentuan lapor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.

Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.

Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.

"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.

Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN.

Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.

Selain itu juga bisa lewat email, WA, fax, call center, maupun media sosial instansi yang aktif.

Baca update seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Berita Terkini