TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update informasi CPNS 2021.
Bagi Anda yang sudah lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, maka akan melangkah pada tahap selanjutnya.
Tes SKD CPNS 2021 berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk lulus tes ini, tentu tidak mudah dan sebelumnya sudah penuh persiapan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sendiri telah dimulai sejak 2 September 2021 hingga saat ini.
Tentunya, masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Baca juga: Jumlah Pendaftar Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021 Meningkat, Pelaksanaan SKD dengan Prokes Ketat
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Semangat Ibu Hamil Tua di Lumajang Ikuti Tes CPNS, Ungkap Aksi Nekat Dilakukan Demi Jadi ASN
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
Baca juga: Pemkab Madiun Sediakan Tes Antigen di Tempat untuk Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021
3. Kebutuhan Khusus Diaspora
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
4. Kebutuhan Khusus Disabilitas
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021 dan Contoh Kasus: Bela Negara, Patriotisme, Nasionalisme, & Cinta Tanah Air
5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80
Baca juga: Tips Agar Wajah Peserta Tes SKD CPNS Terdeteksi pada Fitur Face Recognition, Ini Solusinya dari BKN
7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021:
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anda Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Selanjutnya