Sertifikat Tanah

Cara Mengurus HGB ke SHM, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa ke BPN

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kompleks perumahan yang sudah memiliki SHM.

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah, ternyata cara dan persyaratannya tak sulit. 

Begitu juga ketika ingin menaikkan status sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) relatif mudah, sehingga Anda tak perlu pakai tangan kedua atau calo.

Bagi properti Anda yang masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

Adapun HGB sendiri punya arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Lengkap Panduan Buat Tanah Belum Terdaftar

Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

1.Fotokopi KTP pemohon.

2.Fotokopi kartu keluarga.

3.Surat kuasa jika dikuasakan.

4.Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).

5.Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.

6.Sertifikat HGB.

7.Fotokopi IMB.

8.Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.

Baca juga: Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi

Langkah mengurus HGB ke SHM

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili.

Berikut langkah atau cara mengurus HGB ke SHM yang harus Anda lakukan:

1. Penyerahan berkas

Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.

2. Mengisi formulir

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.

Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya

3. Melakukan pembayaran 

Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. 

Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.

Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul begini-cara-mengubah-hgb-ke-shm

Berita Terkini