TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengubah data Kartu Identitas Anak.
Sebelumnya diketahui, Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.
Adapun Kartu Identitas Anak ini berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun dan bisa berganti identitas dengan mengurus KTP.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021), KIA terbagi dua, yaitu usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu dilengkapi dengan foto dan usia di atas 5 tahun yang harus dilengkapi dengan foto.
Ada banyak manfaat Kartu Identitas Anak, di antaranya:
Baca juga: Cara Membuat Meme Evil be Like yang Viral di Twitter, Edit Foto dengan Efek Negatif, Simak!
Pertama, kartu identitas ini digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah.
Kedua, KIA juga digunakan untuk mengurus perbankan ketika anak ingin membuat rekening pribadi.
Ketiga, KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi dan mengurus keimigrasian.
Dan yang terakhir, KIA juga bisa bermanfaat mencegah perdagangan anak.
Mengurus KIA sangatlah mudah.
Baca juga: Cara Tukar ATM BCA ke Kartu Debit Chip, Mulai 1 Desember 2021 ATM BCA Strip Magnetik Diblokir
Sebelum mengurus revisi data KIA
Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Cermati letak kesalahan
Cermati dulu letak kesalahan yang ada. Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
Data pada KIA mengikuti data yang ada pada KK dan akta kelahiran.
Jika data pada KK dan akte salah, maka kemungkinan besar data pada KIA juga akan salah.
2. Lakukan revisi
Jika kesalahan ada di data kartu keluarga, maka Anda harus melakukan revisi pada KK terlebih dahulu, baru melakukan revisi pada KIA.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021, Cek Keaslian Menggunakan Aplikasi Validator Sertificat BKN
Tata cara revisi data KIA
Sebelum merevisi data KIA, siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.
Untuk anak usia 0-5 tahun, ini adalah syarat yang harus disiapkan:
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- KIA lama yang akan direvisi.
Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas syarat yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- KIA lama yang akan direvisi.
- Pas foto 3x4 dua lembar.
Setelah syarat disiapkan, lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
2. Ambil nomor antrian.
3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa.
4. Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.
Data di Kartu Identitas Anak harus benar dan tepat.
Jika data salah dan tak sesuai dengan data pada KK dan akta kelahiran, maka anak akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus berbagai keperluan administrasi nantinya.
Baca artikel seputar cara mudah lainnya